Penulis : Redaksi

JAKARTA, MITRANUSANTARA.ID – Terbentuknya Lembaga Nura Daya Peduli Rentan (NDPR) oleh pemuda-pemudi Sulawesi Tenggara di Jakarta, mendapat sambutan positif dari berbagai elemen pemuda. Satu diantaranya, Ketua Bidang Hubungan Internasional PB HMI.

Ketua Bidang Hubungan Internasional PB HMI, Muhammad Arsyi Jailolo mengapresiasi langkah pemuda-pemudi Sultra menggagas lahirnya Lembaga Nura Daya Peduli Rentan (NDPR).

Sebagai Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), ia menyatakan dukungannya terhadap gerakan Nura Daya Pemerhati Rentan, yang bertujuan menciptakan wilayah yang bebas dari kekerasan terhadap kaum rentan di Sulawesi Tenggara.

Menurut Arsyi, gerakan ini merupakan bagian dari soft movement yang digerakkan oleh pemuda, dengan harapan menjaga Sulawesi Tenggara sebagai provinsi yang mendukung pembangunan manusia di Indonesia.

“Kami dari PB HMI mendukung penuh gerakan Nura Daya ini. Kami percaya bahwa menjaga perempuan dan kaum rentan adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa,” ujar Muhammad Arsyi Jailolo, Ketua Bidang Hubungan Internasional PB HMI.

Arsyi Jailolo menerangkan, dalam kehidupan, perempuan memiliki peran penting sebagai rahim peradaban dan madrasah pertama bagi anak-anaknya. Karena itu, menjaga kemuliaan perempuan merupakan hal yang sangat utama.

Baca Juga  Terima Rekomendasi Gerindra, ASR: Tinggal Selangkah Lagi Menuju Pilgub Sultra

“Indonesia dapat berkembang menjadi negara maju jika ruang bagi perempuan dihormati dan dijaga dengan baik,” ujar Arsyi. Minggu, (22/9/2024).

Arsyi bilang, sayangnya hingga kini, kasus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan masih terjadi di negara ini. Hal ini menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga martabat perempuan.

“Persoalan ini bahkan merambah ke dunia pendidikan, di mana banyak kasus kekerasan seksual terjadi di sekolah dan kampus,” ungkap Arsyi.

Arsyi mengetengahkan, sebagai langkah penegakan hukum terhadap kekerasan seksual, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hadir sebagai payung hukum. UU ini disahkan pada 12 April 2022 dan mulai berlaku pada 9 Mei 2022.

“Salah satu bentuk hukuman yang diatur dalam UU tersebut adalah hukuman kebiri melalui suntik cairan bagi pelaku kekerasan seksual, yang diharapkan tetap diberlakukan untuk menegakkan keadilan,” kata Arsyi mengingatkan.

Visited 133 times, 1 visit(s) today