KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperkuat penataan lalu lintas, khususnya terkait penertiban parkir kendaraan bertonase besar di badan jalan dan bahu jalan. Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah ruas Jalan Budi Utomo, Kelurahan Wua Wua, Kecamatan Wua Wua, yang kerap digunakan sebagai lokasi parkir truk ekspedisi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan semata-mata untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut. Menurutnya, parkir kendaraan berat di badan jalan maupun bahu jalan berpotensi menimbulkan kemacetan, meningkatkan risiko kecelakaan, sekaligus merusak struktur jalan.
Dishub Kota Kendari menilai kawasan Jalan Budi Utomo memiliki aktivitas lalu lintas yang cukup padat, sehingga membutuhkan pengelolaan yang tertib dan disiplin dari seluruh pengguna jalan, termasuk perusahaan ekspedisi. Pemerintah kota pun menegaskan bahwa fasilitas jalan yang dibangun menggunakan anggaran daerah harus dimanfaatkan untuk kepentingan umum, bukan sebagai area parkir jangka panjang.
Sebagai bagian dari penataan, Dishub mengambil langkah persuasif dengan mengarahkan armada truk ekspedisi yang sebelumnya parkir di bahu jalan untuk memindahkan kendaraannya ke Terminal Baruga. Kebijakan ini bersifat sementara sambil menunggu kesiapan masing-masing perusahaan ekspedisi menyediakan area parkir mandiri bagi armadanya.
Langkah tersebut dinilai sebagai solusi transisi agar aktivitas distribusi barang tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Dishub juga terus melakukan koordinasi dengan pemilik armada dan pengelola ekspedisi agar ke depan tidak lagi memanfaatkan ruang publik secara tidak semestinya.
Paminuddin menegaskan, penyediaan kantong parkir mandiri merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam mendukung ketertiban kota. Dengan adanya area parkir khusus, aktivitas bongkar muat dan operasional armada dapat berlangsung lebih tertata tanpa mengganggu pengguna jalan lainnya.
Penertiban parkir ini memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa parkir di badan jalan dan bahu jalan hanya diperbolehkan pada lokasi tertentu yang telah ditetapkan. Bahu jalan sendiri difungsikan sebagai ruang darurat, sehingga harus tetap steril dari parkir kendaraan, khususnya kendaraan berat.
Dishub Kota Kendari memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin, terutama di titik-titik rawan parkir liar. Kendaraan bertonase besar menjadi perhatian khusus karena dampaknya yang signifikan terhadap kondisi jalan dan kelancaran lalu lintas.
Melalui langkah penataan ini, Pemerintah Kota Kendari berharap tercipta lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman, sekaligus mendorong kesadaran bersama bahwa penggunaan ruang publik harus mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
Penulis: Sumarlin



