Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari menggelar Rapat Koordinasi terkait pelimpahan sebagian wewenang penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada seluruh kecamatan di Kota Kendari. Rapat ini berlangsung di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Senin (30/12/2024).

Pj Wali Kota Kendari, Parinringi, menegaskan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi merupakan isu sensitif yang membutuhkan pendekatan edukatif kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya memastikan pelayanan yang optimal sebagai timbal balik atas pungutan yang diterapkan.

“Ketika masyarakat membayar iuran sampah, tentu mereka mengharapkan lingkungan yang bersih dan fasilitas penunjang yang memadai. Hal ini harus menjadi perhatian bersama,” jelas Parinringi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa mulai 2 Januari 2025, Pemkot Kendari akan melakukan sosialisasi di 11 kecamatan terkait penerapan sistem barcode untuk mempermudah pembayaran retribusi sampah.

“Jika sistem ini berjalan baik, Kendari bisa menjadi percontohan dalam penerapan teknologi barcode untuk retribusi. Barcode tersebut akan ditempel di rumah-rumah warga guna mempermudah pembayaran,” tambahnya.

Digitalisasi Pembayaran Retribusi

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti, menjelaskan bahwa pembayaran iuran sampah akan menggunakan sistem barcode QRIS yang didistribusikan ke setiap rumah. Saat ini, data dari tujuh kelurahan telah dikumpulkan untuk penerapan tahap awal.

Baca Juga  Bank Sultra Bagi Dividen Rp282 Miliar kepada Pemegang Saham

“QRIS ini nantinya akan disalurkan ke kelurahan untuk didistribusikan kepada warga,” ujarnya.

Bapenda Kendari juga bekerja sama dengan Bank Sultra mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Retribusi Daerah (Sirida). Aplikasi ini dirancang untuk mengelola seluruh retribusi daerah, termasuk retribusi sampah dan pajak daerah lainnya, secara lebih efektif dan transparan.

Penanganan Sampah dan Fasilitas Penunjang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin, mengungkapkan bahwa Kota Kendari memiliki 937 titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi dan 127 titik TPS liar.

Ia menjelaskan bahwa pengangkutan sampah melibatkan 40 unit truk, meskipun beberapa di antaranya sudah tidak dalam kondisi optimal.

“Kami sudah bekerja maksimal, namun tantangan yang dihadapi cukup besar mengingat jumlah titik pelayanan yang banyak dan keterbatasan armada,” katanya.

Langkah Strategis untuk Pengelolaan Pajak yang Efektif

Melalui rapat ini, Pemkot Kendari menegaskan komitmennya untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak dan retribusi daerah. Dengan penerapan sistem barcode dan dukungan aplikasi Sirida, diharapkan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih transparan dan profesional.

Baca Juga  Pemkot Kendari Akan Bebaskan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Selain itu, koordinasi lintas sektor dan edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan guna mendukung implementasi kebijakan ini secara menyeluruh.

Penulis : Rizal
Editor   : Redaksi


Visited 13 times, 1 visit(s) today