KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Sehari setelah pelaksanaan workshop pendampingan penilaian maladministrasi pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara bersama Inspektorat dan Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Kota Kendari turun langsung ke sejumlah OPD dan sekolah untuk melihat kondisi riil pelayanan di lapangan, Kamis (5/2/2026).
Kunjungan ini menjadi bagian dari pendampingan teknis yang diminta Pemerintah Kota Kendari kepada Ombudsman, dalam rangka meningkatkan kualitas standar pelayanan publik sekaligus mempersiapkan diri menghadapi penilaian opini Ombudsman dan evaluasi pelayanan publik oleh Kementerian PANRB.
Tim Ombudsman melakukan simulasi langsung di unit layanan, mulai dari wawancara petugas, pengecekan kelengkapan dokumen pendukung, hingga mengamati proses pelayanan di masing-masing bidang. Plt Kepala Dinas Sosial Kota Kendari turut mengikuti simulasi wawancara yang dilakukan Ombudsman sebagai bagian dari evaluasi kesiapan perangkat daerah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan tindak lanjut komunikasi antara Inspektorat dan Ombudsman atas arahan Wali Kota Kendari, setelah hasil penilaian PANRB tahun 2025 dinilai belum memuaskan.
“Pendampingan ini diminta langsung oleh Pemerintah Kota Kendari untuk memperbaiki standar pelayanan publik dan mempersiapkan diri menghadapi penilaian, baik dari Ombudsman maupun PANRB. Harapannya, perbaikan ini tidak hanya berlaku pada OPD tertentu, tetapi berdampak pada seluruh unit layanan di Kota Kendari,” ujar Mastri.
Ia mengungkapkan, pada penilaian opini Ombudsman tahun 2025 lalu, hanya tiga instansi yang sempat dinilai yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan rumah sakit. Sementara Kota Kendari secara keseluruhan belum dinilai karena adanya efisiensi anggaran di tingkat pusat.
Karena itu, melalui workshop dan kunjungan lapangan ini, Ombudsman mendorong agar seluruh OPD, kecamatan, puskesmas, hingga sekolah dapat melakukan pembenahan standar pelayanan secara simultan.
“Kami juga mendorong Pemerintah Kota melalui Inspektorat dan Ortala untuk melakukan penilaian mandiri pasca pendampingan ini. Jadi sebelum dinilai oleh Ombudsman atau PANRB, Pemkot sudah bisa mengukur sendiri posisi kualitas pelayanannya sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,” jelasnya.
Terkait jadwal penilaian, Mastri menyebutkan bahwa Ombudsman biasanya melakukan penilaian pada semester dua, sekitar Juni atau Juli, namun tetap menunggu arahan resmi dari Ombudsman RI.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana, menyatakan kesiapan jajarannya untuk segera memenuhi seluruh kebutuhan dokumen dan bukti dukung pelayanan yang menjadi tanggung jawab instansinya.
“Mulai hari ini kami bersama seluruh bidang dan staf akan segera melengkapi seluruh bukti dukung pelayanan. Walaupun penilaian nanti dilakukan sekitar bulan Juli, kami tidak menunggu. Semua yang menjadi tanggung jawab Dinas Sosial segera kami penuhi,” tegas Rukmana.
Kunjungan lapangan ini dilakukan di Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, SMP Negeri 2 Kendari, serta RSUD Kota Kendari. Pendampingan langsung tersebut diharapkan menjadi pemicu percepatan perbaikan kualitas layanan publik, agar pelayanan yang dirasakan masyarakat benar-benar sesuai standar dan bebas dari praktik maladministrasi.
Penulis: Sumarlin



