Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memfasilitasi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) melalui bimbingan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra, Sitti Saleha mengatakan setelah memperoleh NIB, pelaku IKM kemudian melakukan pendaftaran Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dalam upaya mendorong pengembangan industri kecil menengah, SIINas memiliki peran dan fungsi yang cukup penting bagi pelaku industri itu sendiri, sebab industri yang telah terintegrasi dalam database SIINas dapat dengan mudah mengakses segala informasi terkait upaya pengembangkan usahanya, bahkan hingga level ekspor.

Melalui SIINas tersebut, pelaku IKM dapat menggunakannya sebagai media pelaporan kegiatan usaha seperti hasil produksi hingga konsultasi. SIINas ini juga sebagai media untuk mendapatkan fasilitas bantuan dari pemerintah seperti restrukturisasi mesin dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Jadi pelaku IKM dapat mengusulkan penggantian alat mesin yang mereka gunakan dan juga sertifikat TKDN sebagai salah satu syarat untuk masuk dalam e-commerce atau e-katalog,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga  Sambut Kemitraan Indonesia-UEA, Menko Airlangga:Berperan Penting dalam Mendukung Pembangunan di Indonesia

Kepala Bidang Industri Kecil Menengah (IKM) dan Perwilayahan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sultra, Muh Yasser Tuwu mengatakan SIINas memungkinkan pemerintah untuk melakukan pendataan dan monitoring terhadap industri kecil, yang penting untuk pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pengembangan sentra-sentra industri.

“Sertifikat TKDN ini diurus melalui SIINas untuk pengajuannya. Jadi semua sistem perizinan industri ini akan konek. Jadi kalau ada pelaku industri yang ingin memiliki sertifikat TKDN itu memang harus punya akun SIINas dan khusus industri kecil sebenarnya tidak rumit pengurusan apalagi industri pangan hanya butuh mengunggah nota pembelian bahan baku,” ujar Yasser, Senin (12/2/2024).

Sertifikat TKDN bagi industri kecil ini dimaksudkan agar dapat bersaing dan memperoleh prioritas dalam belanja Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.

“TKDN ini sebenarnya sudah dicanangkan mulai tahun 2014 sejak terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun tentang Perindustrian dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, di sana sudah dibahas tentang produk dalam negeri, tingkat kandungan dalam negeri,” bebernya.

Baca Juga  Pemkot Kendari Kembali Kampanyekan Pangan Lokal Batasi Konsumsi Beras

“Jadi untuk IKM sendiri difasilitasi untuk sertifikat TKDN atau diberikan jalan untuk masuk ke kegiatan pengadaan-pengadaan pemerintah,” pungkasnya.

Dikutip dari indonesia.go.id, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita  mengemukakan, aturan TKDN IK bertujuan agar industri kecil dapat menjadi sasaran belanja pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Tidak itu saja, melalui Kebijakan P3DN dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah pusat dan daerah, BUMD, serta BUMN pun diharapkan dapat memperluas pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional tahun ini dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

Menurut Reni, fasilitasi sertifikat TKDN IK tidak hanya bermanfaat untuk menggenjot ekonomi nasional, melainkan juga memberikan benefit bagi pelaku industri kecil agar semakin naik kelas dan usahanya lebih berkembang. Apalagi, bila menyitir pernyataan Presiden Joko Widodo yang terus mendorong penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM, pengadaan barang jasa pemerintah wajib menggunakan produk dengan TKDN minimal 25 persen ketika sudah terdapat produk dengan akumulasi nilai TKDN dan BMP minimal 40 persen.

Baca Juga  Dihadapan Ribuan Masyarakat Kolaka, ASR-HUGUA Minta Doa Restu

Penghitungan nilai TKDN-IK dilakukan secara mandiri oleh pelaku industri kecil melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Oleh karena itu, pelaku industri kecil yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN-IK diwajibkan untuk memiliki akun SIINas terlebih dahulu.

Selanjutnya, industri kecil dapat melampirkan dokumen yang diperlukan terkait nilai kandungan dalam negeri untuk diverifikasi oleh Kemenperin. “Proses verifikasi hanya memerlukan waktu lima hari kerja dan sertifikat dapat dicetak mandiri oleh industri pemohon. “Semua proses dilakukan melalui SIINas secara daring,” imbuh Reni. (Adv)

Visited 192 times, 1 visit(s) today