Penulis : Redaksi

MUNA, MITRANUSANTARA.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2023 memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menahan satu tersangka berinisial RA, mantan Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Setda Mubar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna menemukan dua alat bukti kuat terkait penyimpangan dalam pengelolaan Ganti Uang Persediaan (GUP). Usai menjalani pemeriksaan intensif, RA langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Raha untuk menjalani masa penahanan awal.

Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, mengungkapkan modus yang digunakan RA adalah dengan membuat laporan fiktif atas beberapa pos pengeluaran, di antaranya belanja listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan perjalanan dinas.

“Selain laporan yang tidak sesuai fakta, tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan pejabat pengguna anggaran (PA) dan pelaku perjalanan dinas. Tindakannya itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar,” ungkap Hamrullah, Rabu (22/10/2025).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, menuturkan bahwa penyidik telah memeriksa 39 saksi, terdiri dari mantan pejabat tinggi Pemkab Mubar, pihak swasta, hingga staf pelaksana.

Baca Juga  Pemkot Kendari Targetkan Rp23 Miliar dari PBB, Wali Kota Serahkan SPPT ke Camat

“Kami sudah memeriksa mantan Sekda Mubar Husen Tali, mantan Pj Bupati Bahri, pihak SPBU, dan sejumlah pelaku perjalanan dinas. Namun penyidikan belum selesai — kami masih akan mendalami apakah RA bertindak sendiri atau atas perintah pihak lain,” jelas Fariadin.

Ia menambahkan, sebagian dana hasil perjalanan dinas fiktif telah diamankan dan disimpan di kas penitipan Kejari Muna. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi mark up pada tagihan listrik senilai Rp37 juta, pembelian BBM Rp700 juta, dan perjalanan dinas Rp460 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan dua alat bukti yang cukup,” pungkas Fariadin.

Penulis: Bahruddin
Editor   : Sumarlin

Visited 115 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow