Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.id – Buntut dari merekomendasikan Calon Gubernur lain pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jaelani yang juga sebagai Anggota DPR RI terpilih dapil Sultra di laporkan ke Polda Sultra.

Disinyalir bahwa sebelumnya Jaelani telah melakukan perjanjian dengan mantan Gubernur Sultra, Nur Alam terkait dukungan PKB Sultra pada Pilkada di Sultra agar mendukung Tina Nur Alam di Pilgub Sultra, namun hal itu tidak ditepati oleh pihak Jaelani, sehingga melalui Kuasa Hukum Nur Alam, Eti Sri Narianti melayangkan Somasi.

Kuasa Hukum Nur Alam, Eti Sri Narianti menyatakan bahwa sebelumnya Nur Alam telah bertemu dengan Ketua DPW PKB Sultra, Jaelani atau yang akrab dikenal Bang Jae itu di Lapas Sukamiskin dan mereka bersepakat untuk memberikan dukungan PKB Sultra kepada keluarga kliennya (Nur Alam) yakni Tina Nur Alam di Pilgub Sultra, Giona Nur Alam pada Pilwali Kota Kendari, serta Radhan Nur Alam di Pilkada Konawe Selatan.

Baca Juga  KPK Pantau Layanan Publik Kota Kendari

“Klien kami dan Jaelani juga menyepakati bahwasanya seluruh anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi dari Partai PKB akan ikut untuk mendukung keluarga klien kami (Tina, Giona, dan Radhan) di Pilkada 2024. Atas kesepakatan itu, maka klien kami memberikan sejumlah uang sebesar Rp3 miliar sesuai permintaan yang diberikan pada akhir tahun 2023 sesuai kuitansi, dan awal tahun 2024, akan tetapi setelah tersampaikan dana tersebut kepada Jaelani,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Eti, pihak Jaelani tidak menepati hal yang telah disepakati Bersama pihak kliennya. Pasalnya PKB tidak merekomendasikan nama-nama yang telah diusulkan oleh kliennya untuk diberikan dukungan pada Pilkada serentak 2024. Hal tersebutlah yang membuat klien kami geram sehingga melayangkan Somasi kepada Bang Jae.

“Kami sudah layangkan Somasi untuk mengembalikan dana tiga milyar klien kami, dan hal itu sudah dibalas oleh Kuasa Hukum Bang Jae, dan mereka janji akan mengembalikan dana tersebut pada hari Sabtu (10 Agustus 2024),” terangnya.

Namun hal tersebut belum direalisasikan oleh pihak Jaelani, tambah Eti, pasalnya hingga saat ini dana sebesar tiga milyar rupiah tersebut belum juga dikembalikan. Buntut dari hal tersebut Kuasa Hukum Nur Alam mendatangi ke Dit Reskrimum Polda Sultra, pada tanggal 11 Agustus 2024 dan telah diterima oleh Banit 2 Subdit IV Di Reskrimum Polda Sultra Aipda Hairwansyah untuk melaporkan pihak Jaelani.

Visited 759 times, 2 visit(s) today