Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pleno penetapan  pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2024, periode 2025-2030. Di hotel Claro, Kamis (6/2/2025).

Pleno diawali dengan pembacaan berita acara oleh ketua KPU Sulawesi Tenggara Asril dilanjutkan dengan pemandangan berita acara.

” Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara  nomor urut 2 saudara Andi Sumangerukka dan Saudara Ir Hugua dengan perolehan suara sebanyak 775.183 suara atau setara dengan 52,39 persen dari total suara sah, sebagai  pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2025-2030 dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024,” ucap Ketua KPU Sulawesi Tenggara membacakan SK KPU.

Kemudian KPU menyerahkan SK KPU nomor 24 tahun 2025 kepada Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara yang diwakili Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, dan pimpinan partai pengungusung pasangan nomor 2 dan pasangan calon lainnya.

Baca Juga  Dinas Sosial Kota Kendari Salurkan Bantuan pada Korban Bencana

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara terpilih Andi Sumangerukka mengajak semua pihak untuk kembali bersama bersatu membangun Sulawesi Tenggara tanpa sekat.

“Kemenangan yang kami bersama pak Hugua raih ini adalah kemenangan kita bersama, artinya kemenangan seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara. Dan kami mengucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan yang diberikan pada kami berdua untuk memimpin Sulawesi Tenggara 5 tahun kedepan,” ungkap ASR dalam pidato pertamanya setelah ditetapkan KPU.

Bagi calon lain yang kalah, ASR menganggap ini merupakan kesempatan yang tertunda, dah masih memiliki peluang yang sama lima tahun kedepan.

Selanjutnya, DPRD Sulawesi Tenggara akan menyelenggarakan rapat paripurna penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, hari Sabtu (7/2/2025). Hasil paripurna itu selanjutnya akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri untuk dibuatkan SK Presiden.

Penulis: Sumarlin

Visited 30 times, 1 visit(s) today