PROBOLINGGO, MITRANUSANTARA.id – KPU Kota Probolinggo menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu tahun 2024.
Meski bertajuk simulasi, prosesnya dilaksanakan seperti pemungutan dan penghitungan suara sebenarnya. Mulai dari personel penyelenggara, yang dilibatkan adalah calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS); pemilihnya merupakan masyarakat yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT); lokasinya merupakan TPS 8 di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan; termasuk setting tempat juga sesuai dengan denah TPS.
“Tidak hanya pemilih yang terdaftar di DPT, tapi kami juga siapkan pemilih kategori DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) serta pemilih disabilitas. Termasuk pengawas TPS dan saksi baik capres-cawapres, parpol, dan DPD,” terang Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah, Selasa 9 Januari 2024.
Dari sisi proses, KPPS sudah siap di lokasi sekitar pukul 06.00 WIB dan TPS dibuka mulai pukul 07.00 WIB oleh Ketua KPPS. Lima kotak suara lengkap dengan specimen surat suara, formulir-formulir, alat bantu coblos, bantalan, bilik suara, alat tulis, dan tinta juga telah disiapkan. Termasuk penanda bagi KPPS 1 hingga 7 juga disediakan. Selain itu, sarana prasarana TPS seperti tenda, kursi, meja, dan pengeras suara juga disiapkan.
“Tidak ada bedanya dengan TPS sesungguhnya. Karena simulasi ini kami lakukan mendekati kondisi riil saat pelaksanaan nanti,” jelas Raudhotul.
Dalam prosesnya, KPPS 1 lantas memimpin pengambilan sumpah seluruh anggota KPPS berikut petugas ketertiban TPS. Setelah itu, KPPS 1 membuka kotak suara tersegel dengan menunjukkan pada pengawas TPS dan saksi. Kemudian mengeluarkan dan menghitung jumlah setiap dokumen dan peralatan, serta menerima sampul yang berisi surat suara. Termasuk menghitung surat suara di setiap jenis pemilihan.
Kotak suara kemudian digembok kembali untuk digunakan proses selanjutnya. Baru kemudian KPPS 1 membacakan tata tertib pemungutan dan penghitungan suara. Baru kemudian satu per satu pemilih masuk ke TPS menyerahkan formulir undangan dan KTP elektronik pada KPPS 4 dan 5, menunggu panggilan KPPS 1 untuk mendapatkan surat suara, menuju bilik suara untuk mencoblos, memasukkan surat suara sesuai dengan jenis pemilihan, mencelupkan jari ke tinta, baru keluar TPS.
“Penting bagi pemilih sebelum masuk ke bilik suara, memeriksa semua jenis surat suara untuk memastikan semua surat suara tidak rusak atau sudah tercoblos,” terang satu-satunya komisioner perempuan tersebut.
“Dan pastikan, mencoblosnya nanti harus pakai alat coblos yang sudah disediakan di bilik suara,” imbuh Raudhotul.
Pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB untuk selanjutnya dilakukan penghitungan suara. Dimulai surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, kemudian DPRD kabupaten/kota. Proses rekapitulasi pun tidak hanya manual yang dilakukan, tapi juga menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Kejadian khusus juga kita simulasikan. Misal saksi tidak mau menandatangani berita acara hasil pungut hitung,” jelas Raudhotul seraya mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar simulasi dua kali. Simulasi kedua rencananya akan dilakukan pada 17 Januari 2024 mendatang.
Editor: Irwan Achmed