Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.id – Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara menyerahkan hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik tahun 2023 pada Pemerintah Kota Kendari. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Senin (5/2/2024).

Hasil penilaian terhadap 5 OPD dan 2 puskesmas, Kota Kendari mengalami peningkatan nilai dari 58,99 di tahun 2022 dan di tahun 2023 dengan nilai 64,14, dengan begitu Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Kota Kendari masih dalam urutan ke-2 di bawah Kabupaten Muna Barat pada urutan ke-1 dengan nilai 81,84.

Pj. Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengatakan, penilaian ini sangat penting karena berkaitan dengan kinerja kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya berfikir apa yang telah dilakukan Pemerintah Kota Kendari dalam sisi pelayanan sudah cukup baik, namun terlepas dari itu semua kita harus berbenah diri dalam meningkatkan pelayanan,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ini juga, meminta kepada seluruh OPD untuk meningkatkan kualitas kinerja dalam hal pelayanan.

Baca Juga  Sultra Maimo Cinta Rupiah: Menggelorakan Semangat Ekonomi Lokal

“Memang benar apa yang diberikan penilaian kepada kita semua karena mereka punya ukuran-ukuran penilaian, jadi kita harus sadar diri, berbenah dan berbuat terus yang terbaik dalam arti kata pelayanan,” tambahnya.

Pj. Wali Kota Kendari juga mengharapkan, nilai Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik di Kota Kendari bisa meningkat menjadi nomor satu di Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara Mastri Susilo menyampaikan, terima kasih kepada Pj. Wali Kota Kendari atas komitmen untuk menjadikan penilaian ini sebagai tolak ukur untuk perbaikan kedepannya.

“Kami Ombudsman siap untuk memberikan pendampingan dan terbuka sepanjang belum memasuki waktu penilaian jadi kami menunggu informasi dari Pemerintah Kota Kendari untuk kapan kita melakukan proses pendampingan dan penilaian secara mandiri,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Sebanyak 5 OPD yang menjadi sasaran penilaian Ombudsman tahun 2023 yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan ditambah Puskesmas Jati Raya dan Puskesmas Lepo-lepo. Selain menerima laporan hasil penilaian, Pemerintah Kota Kendari dan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara juga menandatangani kontrak kinerja.

Visited 51 times, 1 visit(s) today