Penulis : Redaksi

Opini Oleh: Irwandi Wahyudin (Ketua HIPMI Muna periode 2024-2027)

MUNA – Tanah bagi masyarakat Muna bukan hanya sebidang ruang yang bisa diukur dengan meter dan angka. Ia adalah sejarah, identitas, dan harapan yang diwariskan dari leluhur untuk anak cucu. Di atas tanah, keluarga tumbuh, kebun dirawat, dan kehidupan berlangsung. Karena itu, setiap jengkalnya memiliki nilai jauh lebih besar daripada sekadar harga jual.

Namun beberapa waktu terakhir, kita dikejutkan oleh maraknya pembelian lahan masyarakat di Kelurahan Wasolangka, Kecamatan Parigi, oleh sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pembelian itu berlangsung dalam skema transaksi yang tampak sah secara prosedural, tetapi harga yang ditawarkan dilaporkan jauh dari nilai wajar. Dalam sekejap, tanah produktif yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan, berpindah tangan tanpa konsep perlindungan jangka panjang bagi pemilik awalnya.

Sebagai insan usaha, HIPMI Muna tidak menutup pintu terhadap investasi. Justru kami meyakini investasi adalah motor penggerak ekonomi daerah. Tetapi investasi yang baik harus memberi nilai tambah bagi seluruh pihak, bukan menjadi jalan sunyi yang hanya menguntungkan pemodal. Tidak boleh ada kesejahteraan yang tumbuh di atas kerugian rakyatnya sendiri.

Baca Juga  MENILIK ETAPE LANJUTAN KOPDESKEL MERAH PUTIH di Bawah komando FERRY JULIANTONO

Ketika tanah yang menjadi sumber nafkah keluarga dijual murah, masyarakat sesungguhnya sedang kehilangan pegangan ekonomi paling dasar. Alih fungsi tanah pertanian ke perkebunan sawit tanpa kontrol ketat dapat memicu hilangnya ruang hidup masyarakat, meminggirkan petani, hingga merusak ekosistem yang selama ini menjaga keseimbangan alam. Eksploitasi tanpa batas hanya akan mewariskan banjir, kekeringan, ketimpangan, dan konflik sosial yang bisa muncul dalam bentuk sengketa berkepanjangan.

Karena itu, kami memandang pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral sekaligus mandat konstitusional untuk melindungi hak rakyat. Kami meminta dengan sangat kepada Bupati Muna untuk tidak menerbitkan izin operasional kepada PT. Krida Agri Sawita, khususnya atas pengelolaan lahan di kawasan hutan Warangga dan Wasolangka, Kecamatan Parigi. Evaluasi mendalam harus dilakukan, sebab jika terbukti terjadi pembelian lahan dengan harga tidak wajar yang berpotensi merugikan masyarakat, maka pembatalan harus menjadi opsi yang diambil demi kepentingan publik.

Langkah tegas pemerintah akan menjadi penanda bahwa pembangunan di Muna tidak boleh melupakan manusia di dalamnya. HIPMI Muna tidak anti-investasi, justru kami mendukung investasi yang visioner, kolaboratif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal: yang menyerap tenaga kerja lokal, menguatkan UMKM, serta ikut membangun kesejahteraan masyarakat sekitar.

Baca Juga  Sektor Pariwisata Mulai Pulih, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel Sulawesi Tenggara Agustus 2025 Meningkat, Tetapi Tantangan Stabilitas Masih Menanti

Kita harus memilih: membiarkan tanah dijual murah hingga generasi mendatang menjadi penonton di kampung sendiri, atau berdiri menjaga hak-hak rakyat agar tetap memiliki aset yang bernilai bagi masa depan mereka. Muna adalah rumah kita, jangan biarkan rumah itu habis terjual sebelum anak cucu sempat menikmatinya.

Kembalikan kedaulatan agraria ke tangan rakyat, karena kesejahteraan bukan ditentukan oleh siapa yang paling berkuasa,
melainkan oleh siapa yang mendapatkan manfaat paling adil dari tanah tempat ia berpijak.

Visited 36 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow