Penulis : Redaksi

MUNA, MITRANUSANTARA.ID – Setelah diluncurkan pada bulan Juli 2023 lalu, kini Kampung Moderasi Beragama yang menjadi binaan kantor Kementerian Agama Kabupaten Muna memasuki tahap pelaksanaan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muna, Drs. H. Kammarudin, M.Si melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, La Ode Abdul Syukur, S.Ag.M.Pd menyampaikan, dua desa moderasi tersebut adalah desa Bangunsari yang berada di Kecamatan Lasalapa dan desa Wakobalu Agung di Kecamatan Kabangka. Rabu (24/7/2024).

La Ode Abdul Syukur menerangkan, Program Kampung Moderasi Beragama sendiri merupakan program dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk membentuk sebuah kampung, desa atau Kelurahan dengan sifat toleransi umat beragama yang tinggi dan menciptakan kerukunan antar umat beragama ditengah masyarakat.

“Dengan tujuan untuk memperkuat kehidupan masyarakat yang harmonis dalam keragaman, toleran, memperkokoh sikap beragama yang moderat berbasis desa atau kelurahan,” ujar Syukur saat ditemui di ruangannya.

Syukur bilang, moderasi beragama sudah lama dicanangkan dan digaungkan Kementerian Agama mulai dari era Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Dan di masa kepemimpinan Gus Yaqut ini, lebih spesifik lagi serta masuk dalam 7 program prioritas.

Baca Juga  Plt. Bupati Dukung Penuh HIPMI Muna, Siap Dilantik dan Bersinergi Majukan Ekonomi Daerah

“Jadi, moderasi beragama bukan hanya sekedar wacana, tapi diharapkan mampu diimplementasikan dalam suatu aksi sehingga dapat ditanamkan pemahamannya secara kuat di masyarakat,” imbuhnya.

Syukur mengingatkan, moderasi beragama bukan berarti agama dimoderasikan, tapi para pemeluk agama diharapkan mampu menonjolkan sisi-sisi positif pengamalan ajarannya, melalui sikap kemanusiaan dan menghormati perbedaan.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam implementasi kampung moderasi beragama ini ada empat indikator yang benar-benar terlihat dan terlaksana dalam kehidupan masyarakat. Keempat indikator ini yang dijadikan sebagai parameter pemahaman beragama yang moderat, antara lain; komitmen kebangsaan serta setia dan taat pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), toleransi, anti kekerasan, dan ramah terhadap tradisi budaya setempat.

Syukur menerangkan, kedua desa tersebut dipilih sebagai rintisan Kampung Moderasi Beragama ini juga sudah melalui berbagai rangkaian proses. Selain tingkat heterogenitas masyarakat, dalam beberapa tahun terakhir, berdasarkan hasil pantauan tim dan data yang ada, di kedua desa tersebut tidak pernah terjadi konflik yang dilatarbelakangi masalah agama, serta hubungan kerjasama antara masyarakat pemeluk agama dengan Pemerintah desa telah terjalin dengan baik dan harmonis.

Baca Juga  Pemanfaatan 5G Standalone di Gelar di IKN, Bali, dan Maluku Utara

“Kriteria penetapan Kampung Moderasi Beragama, antara lain pertama, sebaran jumlah penduduk yang majemuk untuk beberapa agama, atau terdapat lebih dari dua agama; kedua, masyarakat yang majemuk yang terdiri dari agam, suku dan budaya berbeda hidup rukun, bersaudara dan memiliki toleransi antar umat yang tinggi, serta faktor penunjang lainnya terdapat penyuluh agama berstatus ASN,” kata Syukur menerangkan.

Syukur berharap, dengan ditetapkannya rintisan dua desa moderasi di Kabupaten Muna, dapat tercipta kerukunan umat beragama yang kemudian dapat dijadikan patron atau percontohan bagi Kelurahan/desa kelurahan lainnya yang ada di bumi Sowite.

Visited 147 times, 1 visit(s) today