Oleh: Novrizal R Topa
MUNA – Investasi tidak selalu gagal karena ketiadaan modal atau minimnya potensi daerah. Di banyak wilayah, termasuk Kabupaten Muna, persoalannya sering kali lebih sunyi, tatkala kepastian tata ruang dan konsistensi sistem perizinan seakan menjadi batu sandungan. Di sinilah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) memainkan peran penting sebagai gerbang awal legalitas usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Secara konseptual, RDTR adalah peta detail wilayah. Ia membagi ruang hingga tingkat blok lengkap dengan aturan teknis yang di dalamnya mencakup koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, garis sempadan, hingga fungsi lahan. Sementara KKPR adalah validasi bahwa rencana usaha sesuai dengan aturan tersebut. Tanpa RDTR yang jelas dan terintegrasi, proses penerbitan KKPR menjadi lebih panjang dan sarat ketidakpastian.
Kerangka hukumnya sesungguhnya sudah tegas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan perizinan berbasis risiko dan kewajiban kesesuaian tata ruang. Mekanismenya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menekankan pelayanan satu pintu melalui DPMPTSP. Sementara fondasi tata ruang tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.
Desain sistemnya sederhana: pelaku usaha cukup berinteraksi dengan DPMPTSP, sementara Tim Teknis Perizinan, yang terdiri dari unsur OPD terkait, memberikan rekomendasi secara kolektif, profesional, dan terdokumentasi dalam sistem OSS. Jika RDTR sudah terintegrasi digital, verifikasi lokasi dapat dilakukan otomatis. Jika sesuai zonasi, KKPR terbit. Jika tidak, sistem menolak secara objektif.
Namun pertanyaan penting muncul di lapangan: apakah Tim Teknis benar-benar bekerja secara efektif, atau hanya menjadi formalitas administratif?
Secara normatif, Tim Teknis wajib dibentuk melalui keputusan kepala daerah atau pejabat berwenang. Mereka bertugas melakukan verifikasi administrasi, kajian teknis, peninjauan lapangan bila diperlukan, hingga menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekomendasi tertulis. Proses ini seharusnya terdokumentasi dan dapat ditelusuri secara akuntabel.
Akan tetapi, ketika RDTR belum terintegrasi penuh dengan OSS dan sebagian proses masih manual, ruang interpretasi menjadi lebih luas. Di sinilah transparansi diuji. Apakah setiap permohonan KKPR benar-benar melalui rapat tim teknis yang kolektif? Apakah hasil kajian dituangkan secara tertulis dan terdokumentasi dalam sistem? Ataukah rekomendasi teknis lebih banyak berjalan melalui koordinasi informal yang sulit ditelusuri jejak administrasinya?
Sejumlah pelaku usaha di Muna mengaku pernah menghadapi proses yang memerlukan waktu lebih lama dari perkiraan karena adanya kebutuhan “kajian tambahan.” Tidak ada tuduhan langsung terhadap pihak tertentu. Namun kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas mekanisme satu pintu. Jika pelaku usaha masih perlu berkoordinasi di luar jalur resmi DPMPTSP, maka semangat simplifikasi birokrasi menjadi kurang optimal.
Tim Teknis seharusnya menjadi instrumen profesional untuk menjaga kualitas keputusan, bukan sekadar struktur yang ada di atas kertas. Ketika keberadaannya tidak sepenuhnya terlihat dalam dokumentasi sistem atau transparansi proses, publik berhak bertanya. Bukan untuk menuduh, melainkan untuk memastikan bahwa tata kelola berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Investasi membutuhkan lebih dari sekadar regulasi; ia memerlukan kepastian proses. Muna memiliki potensi ekonomi yang besar, tetapi potensi itu memerlukan fondasi tata ruang yang jelas dan sistem perizinan yang konsisten. Integrasi RDTR ke dalam OSS akan mempersempit ruang diskresi yang berlebihan, memperkuat kerja kolektif Tim Teknis, serta memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha.
Jalan investasi di Muna tidak boleh dibiarkan sunyi oleh keraguan prosedural. Ia harus diterangi oleh sistem yang transparan, terdokumentasi, dan dapat diuji. Pertanyaan tentang efektivitas Tim Teknis bukanlah bentuk kecurigaan, melainkan bagian dari dorongan agar tata kelola semakin matang. Sebab di ujungnya, kepastian hukum dan integritas sistemlah yang menentukan apakah investasi benar-benar menemukan jalannya di Muna.



