KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Inspektur Kota Kendari, Dr. Sri Yusnita, memberikan pembinaan kepada para camat se-Kota Kendari terkait pentingnya menjaga etika dan kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Inspektorat Kota Kendari, Rabu (29/10/2025).
Dalam arahannya, Inspektur menegaskan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pembina bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari. Menurutnya, setiap ASN, terlebih lagi pejabat publik, memiliki tanggung jawab moral untuk menampilkan sikap dan perilaku yang mencerminkan integritas dan empati kepada masyarakat.
“Ketika seseorang memilih untuk menjadi ASN, maka ada konsekuensi yang melekat. Selain kemampuan teknis dan pengetahuan, seorang pejabat publik harus memiliki attitude yang baik dan rasa empati yang tinggi,” jelas Sri Yusnita.
Ia juga mengingatkan agar pejabat publik dapat menahan diri untuk tidak bersikap berlebihan, terutama dalam membagikan aktivitas pribadi di media sosial.
Menurutnya, di tengah kondisi efisiensi anggaran dan keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah, pejabat publik dituntut untuk tampil sederhana dan fokus pada pelayanan masyarakat.
“Sikap rendah hati dan kepekaan sosial adalah bentuk nyata dari integritas seorang ASN,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Irban Investigasi Inspektorat Kota Kendari, Mulyadi M., turut memberikan penguatan tentang pentingnya menjaga etika digital. Ia menegaskan bahwa camat, sebagai penyelenggara negara di tingkat kecamatan, harus menjadi teladan dalam bersikap dan berperilaku di ruang publik, termasuk di dunia maya.
“Integritas itu pondasi utama. Camat harus bisa menjadi contoh bagi staf dan masyarakatnya. Apa yang ditulis dan dibagikan di media sosial mencerminkan kepribadian dan nilai yang dipegang oleh seorang pejabat,” ujarnya.
Sebagai dasar pengingat, kegiatan ini juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa PNS wajib memberikan pelayanan dengan empati, hormat, santun, serta bebas dari pamrih dan paksaan.
Melalui kegiatan ini, Inspektorat berharap para camat dan ASN di Kota Kendari dapat menjadi contoh dalam beretika digital serta menjaga kehormatan sebagai pelayan publik yang profesional, berintegritas, dan berempati kepada masyarakat.
Penulis: Sumarlin



