Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.id – Pemerintah Kota Kendari menetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H / 2025 M. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pantia Hari Besar Islam (PHBI) yang digelar di Aula Samaturu Gedung Balai Kota Kendari, Kamis (6/3/2025).

Untuk tahun 2025, besaran zakat fitrah untuk setiap individu ditetapkan berdasarkan jenis bahan pangan yang dikonsumsi. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:

1. Beras Kelas I (Kepala dan Super) Rp46.000
2. Beras Kelas II (Ciliwung dan Sarti) Rp42.000
3. Beras Kelas III (Dolog) Rp39.000
4. Sagu  Rp28.000
5. Jagung Rp28.000
6. Umbi-umbian  Rp25.000

Penetapan besaran zakat fitrah ini dilakukan setelah adanya survei harga sembako di pasar-pasar Kota Kendari yang dilakukan oleh Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari serta Baznas Kota Kendari.

Berdasarkan hasil survei, pemerintah kota akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah yang berbeda-beda untuk beberapa komoditas.

Asisten II Setda Kota Kendari Jahudding, selaku pimpinan rapat menyampaikan, bahwa keputusan ini penting untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat, terutama umat Muslim di Kota Kendari.

Baca Juga  Prinsip Syariah Berikan Solusi Permasalahan Ekonomi dan Membawa Nilai Moral

“Zakat fitrah yang telah disepakati harus segera diinformasikan kepada jamaah umat Muslim di Kota Kendari,” katanya.

Selanjutnya, Asisten II setda Kota Kendari juga menambahkan, bahwa keputusan ini sebenarnya sedikit terlambat karena biasanya penetapan besaran zakat fitrah dilakukan lebih awal.

“Sebenarnya ini sudah termasuk agak terlambat, harusnya kita lebih awal untuk menentukan berapa besaran zakat fitrah,” ungkapnya.

Asisten II Setda Kota Kendari juga berharap hasil dari rapat ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

Hal ini sangat penting mengingat zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, dan penetapan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan serta kemudahan dalam pelaksanaan zakat.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari, dan Baznas Kota Kendari.

Penulis : Iwan
Editor  : Redaksi

Visited 523 times, 1 visit(s) today