MITRANUSANTARA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan pasangan calon Bupati Muna, La Ode Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan, dalam sidang putusan dismisal yang digelar di Gedung MK pada Selasa (4/2/2025). Dengan putusan ini, hasil Pilkada Muna 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap sah dan berlaku.
Hakim Suhartoyo yang memimpin sidang menyatakan bahwa “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” sebagaimana disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi. MK juga mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU Muna sebagai termohon serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dengan demikian, pasangan Rahmat-Nya Muna tidak lagi memiliki ruang hukum untuk menggugat hasil pemilihan.
Menanggapi putusan ini, Ketua Harian Tim Pemenangan Bachrun-Asrafil, Albert, mengajak seluruh masyarakat Muna untuk meninggalkan perbedaan dan bersatu membangun daerah.
“Keputusan MK adalah final dan mengikat. Namun, kita jangan terlena dengan hasil ini. Saatnya bersama-sama mengawal pembangunan Kabupaten Muna untuk lima tahun ke depan,” ujar Albert.
Ia juga menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya kemenangan politik, tetapi juga harapan besar masyarakat Muna akan kepemimpinan yang amanah. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pendukung dan simpatisan untuk tetap rendah hati dan tidak berlebihan dalam merayakan kemenangan.
“Mari kita tinggalkan perbedaan dan fokus pada kemajuan daerah. Muna membutuhkan energi positif dari seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.
Albert juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh tim pemenangan, relawan, dan simpatisan yang telah bekerja keras sepanjang proses Pilkada.
“Kemenangan ini adalah hasil perjuangan kita bersama. Terima kasih kepada seluruh tim, relawan, dan simpatisan yang telah berjuang tanpa lelah. Mari kita lanjutkan semangat ini untuk mengawal pembangunan Muna ke depan,” tutupnya.