Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sultra di tengah melimpahnya sumber daya alam yang dikelola di wilayahnya. Hal itu ia ungkapkan saat memberikan sambutan dalam pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Sultra, Minggu (2/11/2025) di Kendari.

Menurut Gubernur, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, Sultra saat ini berada di posisi kedua dari belakang dalam hal penerimaan PAD di Indonesia. Padahal, daerah ini menjadi salah satu penghasil nikel terbesar dengan 96 Izin Usaha (IU) yang aktif beroperasi dan produksi mencapai 90 juta metrik ton per tahun.

“Sulawesi Tenggara berada pada urutan nomor dua dari belakang, hanya di atas Papua Pegunungan. Padahal, dari 90 juta metrik ton dikali saja 30 juta, nilainya bisa mencapai Rp57 triliun. Tapi DBH (Dana Bagi Hasil) yang kami terima hanya sekitar Rp833 miliar,” ungkapnya.

Gubernur menilai kondisi ini sangat ironis karena kekayaan alam Sultra justru tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Ia mengaku sudah berupaya memperjuangkan keadilan fiskal ke berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, namun realisasinya masih belum maksimal.

Baca Juga  Koperasi Merah Putih Siap Lengkap Seratus Persen, Muna Percepat Legalitas Dua Desa Tersisa

“Kami sudah datang ke mana-mana, bahkan dana transfer 2023 saja masih ada Rp39 miliar yang belum diberikan,” ujarnya.

Gubernur Andi juga meminta agar perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra memiliki tanggung jawab lebih besar terhadap daerah. Ia mencontohkan, dari beberapa sumber potensi penerimaan seperti bahan bakar industri, penggunaan air permukaan, hingga pajak kendaraan, seharusnya daerah bisa memperoleh tambahan pendapatan hingga Rp1 triliun jika perusahaan patuh membayar kewajiban mereka.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan dukungannya terhadap perjuangan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Minerba telah dirancang untuk memberikan keadilan bagi masyarakat di daerah penghasil tambang.

“Saat ini peraturan Pemerintah (PP) sudah selesai, sekarang Permennya (Peraturan Menteri). Jadi kita bikin 2000 hektare kebawah kita kasi kepada orang daerah (UMKM, koperasi, dan BUMD),” jelas Bahlil.

Bahlil juga berjanji akan menindak tegas perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban mereka kepada daerah.

“Saya janji Pak Gub bawa datanya, saya akan selesaikan dua bulan, berapa triliun itu totalnya?Tiga triliun itu harus kita kembalikan ke daerah, supaya uang itu dipake untuk daerah pembangunan seluruh kabupaten kota yang ada di Sultra,” tegasnya.

Baca Juga  ASR-Hugua Gelar Dialog Santai Bareng Milenial dan Gen Z di Kolut

Menteri ESDM juga mengaku akan memimpin langsung proses terus agar perusahaan tambang segera menunaikan kewajibannya.

Penulis: Sumarlin

Visited 59 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow