Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya memperkuat disiplin aparatur dan tata kelola pemerintahan pada tahun 2026. Dalam rapat evaluasi bersama jajaran pejabat lingkup Pemkot Kendari, Rabu (21/1/2026) Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, secara tegas menyatakan tidak ingin lagi mendengar alasan kegagalan program yang selalu dibebankan kepada masyarakat.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam evaluasi tersebut adalah capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dari delapan OPD yang dinilai, Kota Kendari sempat berada di peringkat keenam sebelum dilakukan percepatan dan kini berada di peringkat kedua.

“Kenapa hanya beberapa OPD yang bisa mencapai 100 persen? Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Sosial bisa 100 persen, sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baru mencapai 94 persen. Apa kendalanya?” tegas Wali Kota.

Selain itu, Wali kota  juga menekankan bahwa camat dan lurah merupakan perpanjangan tangan pemerintah di wilayah. Ketika ditemukan persoalan seperti lingkungan kotor, konflik sosial, hingga warga yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, maka tanggung jawab pertama berada pada pimpinan wilayah tersebut. Ia bahkan meminta pejabat yang merasa tidak sanggup agar jujur menyampaikan, karena masih banyak ASN lain yang siap bekerja jika diberi kesempatan.

Baca Juga  Pemkot Kendari Siapkan Dana Rp100 Juta per RT Mulai 2026, Lurah Diminta Transparan

Dalam sesi dialog terbuka, wali kota secara langsung meminta penjelasan tugas pokok dan fungsi sejumlah pejabat. Kepala Bidang Perumahan menjelaskan tugasnya meliputi perencanaan, pembangunan, hingga pengendalian perumahan sesuai Perwali Nomor 9 Tahun 2022. Sementara Kabid Penilaian Kinerja BKPSDM memaparkan sistem pengawasan kehadiran ASN melalui absensi digital serta mekanisme pelaporan ke kepala OPD.

Namun wali kota menilai pengawasan tersebut belum berjalan optimal. Ia mengungkap masih ditemukan ASN di Kota Kendari yang tidak masuk kerja hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang mencapai belasan tahun, namun diduga masih menerima gaji.

“Kalau seperti ini, saya juga bingung bagaimana sistem pengawasannya,” ujarnya.

Memasuki minggu ketiga Januari 2026, wali kota meminta seluruh kepala OPD lebih disiplin melakukan evaluasi mingguan. Ia menegaskan bahwa penilaian kinerja tahun ini tidak lagi berfokus pada serapan anggaran semata, melainkan pada inovasi nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Setiap kepala OPD diminta mampu membaca potensi wilayah, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam, untuk melahirkan terobosan pembangunan. Ia mengingatkan bahwa dalam perjanjian kinerja terdapat klausul tegas: pejabat yang tidak mencapai target atau tidak menunjukkan progres nyata harus siap diberhentikan dari jabatan.

Baca Juga  Bawaslu Minta Dukungan Media  Awasi Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Siska mengaku telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Badan Kepegawaian Negara terkait penerapan manajemen talenta. Dengan sistem tersebut, rotasi hingga pencopotan pejabat akan dilakukan tanpa ragu bagi mereka yang tidak mampu mengikuti ritme kerja pemerintah.

Pada rapat tersebut wali kota Kendari juga mengapresiasi kinerja Bappeda Kota Kendari yang terstruktur dan rapi, serta kinerja Dinas Perhubungan yang cepat menjalankan perintah.

Di akhir rapat, wali kota tetap mengapresiasi capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Kendari yang berada di peringkat 14 nasional dari 546 daerah. Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh OPD tidak cepat puas, terutama terkait pengelolaan aset daerah yang masih menjadi catatan serius dan harus segera dibenahi.

Penulis: Sumarlin

Visited 132 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow