KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Aktivitas anak jalanan, pedagang asongan, pengemis, dan pengamen di sejumlah lampu merah Kota Kendari kembali menjadi perhatian. Jumat (30/1/2026), Dinas Sosial Kota Kendari bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun langsung melakukan penjaringan di beberapa persimpangan jalan yang dinilai rawan gangguan ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Penertiban difokuskan di dua titik utama, yakni lampu merah McD dan lampu merah Pasar Baru. Dari kegiatan tersebut, petugas menjaring empat orang yang kedapatan beraktivitas di area persimpangan jalan. Seluruhnya kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Kendari untuk dilakukan pembinaan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen, serta Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Penjaringan ini bukan semata-mata penindakan. Tujuan utamanya adalah pembinaan agar mereka tidak lagi beraktivitas di lampu merah, karena itu berisiko terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan,” ujar Rukmana.
Ia menyebutkan, empat orang yang terjaring kali ini merupakan pelanggar baru dan tidak termasuk dalam penjaringan dua hari sebelumnya. Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya pergerakan dan dinamika aktivitas jalanan yang harus terus diawasi secara berkelanjutan.
“Syukurnya, yang terjaring hari ini bukan orang yang sama dengan penjaringan sebelumnya. Artinya, ini kasus baru, dan langsung kami lakukan pembinaan sesuai perda,” ungkapnya.
Rukmana menegaskan, seluruh hasil penjaringan diserahkan ke Dinas Sosial untuk didata dan diberikan pembinaan awal, termasuk edukasi tentang larangan beraktivitas di persimpangan jalan serta konsekuensi hukum jika mengulangi perbuatan yang sama.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah, menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara rutin. Menurutnya, keberadaan aktivitas jalanan di lampu merah tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami bersama Dinas Sosial akan terus bersinergi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Penertiban ini juga bagian dari upaya pencegahan kecelakaan di persimpangan jalan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Kendari mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang di lampu merah, karena hal tersebut justru memperpanjang persoalan sosial. Bantuan diharapkan disalurkan melalui mekanisme resmi agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Penulis: Sumarlin



