Penulis : Redaksi

RAHA, MITRANUSANTARA.ID  – Kejaksaan Negeri Muna resmi menahan empat dari lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Motewe, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Februari hingga 15 Maret 2026, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Raha.

Kepala Kejari Muna, Indra Timothy, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamrullah, mengungkapkan bahwa satu tersangka berinisial N belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polda Sulawesi Tenggara.

“Empat tersangka telah dilakukan penahanan. Sementara satu tersangka berinisial N tidak ditahan karena sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polda Sulawesi Tenggara,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Dari lima tersangka yang telah ditetapkan, tiga di antaranya merupakan oknum kepala dinas yang pernah maupun masih menjabat. Sementara dua lainnya berasal dari pihak rekanan atau kontraktor pelaksana proyek.

Baca Juga  PLN Bangun Jalur SUTET Rp8 Triliun, Pastikan Kendari Bebas Krisis Listrik 2028

Kasus ini bermula dari pembangunan Stadion Motewe tahap I pada 2022 dengan pagu anggaran Rp17,5 miliar yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana tersebut merupakan pinjaman pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur, BUMN di bawah Kementerian Keuangan.
Kontrak pekerjaan diteken pada 17 Mei 2022 dengan nilai Rp16,86 miliar dan masa pelaksanaan 150 hari kalender.

Namun dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya pembangunan yang dilakukan tanpa studi kelayakan memadai serta tanpa analisa struktur teknis yang komprehensif.

Penyusunan spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut melibatkan pihak yang tidak kompeten. Selain itu, proses serah terima sementara pekerjaan (PHO) tidak disertai pemeriksaan teknis secara menyeluruh.

Meski proyek tahap I dinilai bermasalah dan belum didukung Detailed Engineering Design (DED) dari konsultan perencana yang kompeten, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Muna kembali menganggarkan pembangunan tahap II pada 2023 sebesar Rp18,93 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga  Kampanye di Molawe, Raup Pastikan ASR-HUGUA Menang di Konut

Pekerjaan tahap II dimenangkan oleh PT SBG dengan nilai kontrak Rp18,29 miliar. Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk struktur tribun barat atas yang tidak memenuhi standar konstruksi.

Pada Agustus 2024, salah satu bagian bangunan berupa kantilever stadion dilaporkan roboh. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, terjadi kegagalan bangunan akibat akumulasi kesalahan sejak tahap perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan.

Struktur beton bertulang pada bangunan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis dasar sehingga dianggap tidak aman dan tidak layak dimanfaatkan.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 23 Februari 2026, total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp15.228.852.400. Rinciannya, kerugian tahun anggaran 2022 sebesar Rp13.364.516.746,40 dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.864.335.683,11.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Baca Juga  Semua Anggota PWI harus Bersertifikat UKW

Kejari Muna menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Stadion Motewe

Laporan : Baharuddin
Editor     : Sumarlin

Visited 1 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow