Penulis : Redaksi

RAHA, MITRANUSANTARA.ID– Polemik terkait dualisme keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) mengenai hasil verifikasi bakal calon kepala desa (bacakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu Desa Masalili, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, akhirnya menemukan titik terang

Persoalan ini muncul setelah Abdul Rahmansyah mengajukan surat keberatan atas keputusan PPKD Desa Masalili yang diketuai Rahmat Hidayat beserta dua anggota lainnya. Dalam keputusan awal, Abdul Rahmansyah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan didiskualifikasi sebagai bacakades.

Menanggapi hal tersebut, Desk Pilkades Antar Waktu Kabupaten Muna, Rachmad Dianto, melakukan klarifikasi dengan meminta penjelasan langsung dari PPKD Desa Masalili terkait proses penelitian dan verifikasi administrasi. Desk Pilkades juga meminta keterangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masalili.

“Setelah menerima klarifikasi dari PPKD dan keterangan dari BPD Masalili, kami mempelajari serta mencermati seluruh bukti yang diajukan oleh bakal calon Abdul Rahmansyah dalam surat keberatannya,” ujar Rachmad Dianto, Jumat (23/1/2026).

Hasil telaah Desk Pilkades menunjukkan adanya ketidaktelitian dalam proses penelitian administrasi yang dilakukan Ketua PPKD Desa Masalili. Menurut Rachmad, kelengkapan persyaratan administrasi Abdul Rahmansyah sejatinya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Plt Bupati Muna Dukung Pengembangan Sepak Bola di Tongkuno

“Atas dasar itu, Desk Pilkades menilai Ketua PPKD kurang cermat dalam melaksanakan tugas verifikasi administrasi bakal calon,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Desk Pilkades menginstruksikan BPD Masalili untuk mengevaluasi kinerja PPKD Desa Masalili. Selain itu, PPKD juga diwajibkan meninjau ulang Pengumuman Nomor 01/PPKD/DMS/1/2026 tentang hasil verifikasi pendaftaran bakal calon kepala desa antar waktu.

“PPKD diwajibkan menetapkan Abdul Rahmansyah sebagai bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan administrasi,” tegas Rachmad.

Dengan keputusan ini, polemik dualisme PPKD Desa Masalili resmi selesai, dan tahapan Pilkades Antar Waktu di Desa Masalili diharapkan dapat kembali berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.

Penulis: Baharuddin
Editor   : Sumarlin

Visited 36 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow