KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Kejaksaan Negeri Kendari, Selasa (3/12/2024) menetapkan Kepala Pasar Lapulu, Kamrin dan Kepala Pasar Baruga, Tasrif sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait proses pemberian hak pakai penggunaan lods dan kios pasar rakyat Baruga ll Kota Kendari serta Pengelolaannya oleh Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari tahun 2023 dan 2024. Mereka diduga meminta sejumlah uang kepada pedagang untuk menempati lods dan kios hasil revitalisasi pasar tersebut.
Kronologi Dugaan Korupsi
Proyek revitalisasi Pasar Rakyat Baruga II, yang didanai APBN sebesar Rp2,74 miliar pada 2023, awalnya diperuntukkan bagi 50 pedagang terdampak. Namun, perubahan kontrak mengakibatkan penambahan fasilitas menjadi 79 unit (73 lods dan 6 kios) untuk 73 pedagang terdampak dan 6 pedagang baru.
Setelah proyek selesai, fisik bangunan diserahkan kepada Perumda Pasar Kota Kendari untuk pengelolaan. Berdasarkan aturan, pedagang hanya dikenakan biaya sewa sesuai tarif resmi, yakni Rp2.500 hingga Rp3.000 per petak per hari. Namun, Kamrin dan Tasrif diduga meminta pungutan tambahan antara Rp45 juta hingga Rp80 juta per pedagang tanpa dasar hukum.
Jumlah Uang yang Dikumpulkan
Menurut penyelidikan, total pungutan ilegal mencapai Rp1,125 miliar. Uang ini tidak disetorkan ke kas perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Proses Hukum
Jaksa menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti kuat, termasuk dokumen dan keterangan dari 29 saksi, serta laporan hasil gelar perkara. Para tersangka dijerat dengan:
Pasal utama: Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider: Pasal 11 UU yang sama.
Ancaman hukuman berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Penahanan Tersangka
Kedua tersangka ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Desember 2024. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penghilangan barang bukti atau upaya menghambat proses hukum.
Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari Enjang menegaskan, mereka masih terus mengembangkan kasus ini serta alat bukti lainnya.
“Penyidikan perkara ini kami akan terus kembangkan, siapapun nanti yang terlibat baik itu yang menerima atau memerintahkan kami akan terus kembangkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan-penambahan tergantung nanti alat bukti dalam perkembangan proses penanganan perkara ini,” tegasnya.
Komitmen Anti-Korupsi
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejaksaan Negeri Kendari Aguslan menegaskan bahwa, kasus ini menjadi bukti keseriusan lembaga dalam memberantas korupsi. Penindakan ini juga merupakan bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang akan berlangsung pada 9 Desember 2024.
Penulis: Sumarlin