KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Kendari, Kamis (27/11/2025). Penetapan ini menandai langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, menjelaskan bahwa Propemperda 2026 memiliki peran krusial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kerangka hukum yang jelas. Menurutnya, otonomi daerah mengharuskan setiap wilayah memiliki peraturan yang sesuai dengan karakteristik dan tantangan setempat.
“Propemperda diarahkan untuk mewujudkan keadilan sosial, mendorong pembangunan ekonomi, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan pelayanan publik melalui landasan hukum yang tegas,” ungkap Rajab dalam pidatonya.
Ia menjelaskan, penyusunan Propemperda dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari identifikasi kebutuhan daerah, konsultasi publik, pembahasan bersama pemerintah, hingga proses sosialisasi dan implementasi peraturan. Namun, Rajab juga menyoroti tantangan birokrasi yang masih berbelit dan keterbatasan sumber daya aparatur, sehingga diperlukan penyederhanaan proses regulasi dan peningkatan kapasitas aparatur daerah.
Pada tahun 2026, Propemperda Kota Kendari menetapkan 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri atas 11 usulan Pemerintah Daerah dan 12 Raperda inisiatif DPRD. Raperda usulan pemerintah mencakup pertanggungjawaban APBD, perubahan pajak dan retribusi daerah, jaminan sosial ketenagakerjaan, pencabutan Perda ketertiban umum, penanggulangan bencana, hingga penyertaan modal kepada perusahaan daerah. Sementara Raperda inisiatif DPRD meliputi pemanfaatan ruang publik, literasi, perlindungan nelayan, pengendalian minuman beralkohol, kota layak anak, kepemudaan, sistem drainase dan perparkiran, hingga pemajuan kebudayaan.
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menegaskan bahwa, seluruh Raperda dalam Propemperda disusun secara partisipatif dan mengacu pada kebutuhan publik. Ia menilai regulasi yang adaptif sangat penting untuk menjawab dinamika pembangunan Kota Kendari sebagai pusat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara.
“Proses penyusunan Propemperda dilakukan secara cermat, dari pengusulan, harmonisasi, konsultasi publik, hingga pembahasan bersama DPRD. Ini memastikan 23 Perda yang kita ajukan benar-benar menjadi prioritas pembangunan daerah,” ujar Siska.
Ia menyebut bahwa fokus Raperda 2026 diarahkan pada peningkatan pelayanan publik berbasis digital, penguatan ekonomi daerah dan UMKM, perlindungan kawasan Teluk Kendari, pengelolaan lingkungan, serta pembangunan sosial yang inklusif, khususnya perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.
Siska berharap penetapan Propemperda menjadi fondasi kuat mewujudkan Kendari sebagai kota yang semakin modern, tertata, bersih, dan berkelanjutan.
“Kami tegaskan komitmen pemerintah bersama DPRD untuk membahas seluruh Raperda secara transparan, akuntabel, dan berbasis kajian ilmiah demi kemanfaatan masyarakat,” pungkasnya.
Setelah disepakati dan ditandatangani, Ketua DPRD menyerahkan dokumen tersebut kepada Wali Kota Kendari.
Penulis: Sumarlin



