Oleh: Novrizal R Topa
(Praktisi Media di Sulawesi Tenggara)
KENDARI – Salah satu instrumen penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah adalah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Pokir merupakan penjabaran aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota dewan melalui reses, hearing, maupun pertemuan dengan konstituen, lalu dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah untuk dijadikan bahan oleh pemerintah daerah dalam menyusun RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
Landasan Hukum Pokir
Landasan hukum Pokir jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 96 ayat (1) menyebutkan:
“Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda dan rancangan Perkada, serta kebijakan pemerintah daerah.”
Hal ini menjadi dasar hukum partisipasi masyarakat yang kemudian dijembatani oleh DPRD melalui Pokir. Lebih lanjut, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 ayat (2) menegaskan:
“Pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada DPRD melalui reses, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, atau mekanisme lainnya.”
Pokir ini wajib diinput dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan menjadi salah satu bahan penyusunan RKPD. Artinya, kedudukan Pokir tidak bisa dianggap sebagai catatan politik semata, melainkan bagian resmi dari dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Kominfo dan Problem Publikasi yang Belum Merata
Dalam konteks Sulawesi Tenggara, salah satu isu strategis yang layak dimasukkan dalam Pokir adalah persoalan media dan publikasi program OPD.
Selama ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lebih banyak difungsikan sebagai corong kegiatan seremonial gubernur dan wakil gubernur. Padahal, OPD lain yang memiliki program langsung menyentuh masyarakat, seperti pada Dinas Kesehatan, Pendidikan, Pertanian, Perikanan, hingga Pemberdayaan Masyarakat dimana publikasinya belum terakomodir secara baik.
Akibatnya, terjadi kesenjangan informasi. Publik seringkali hanya mengetahui agenda pimpinan daerah, tetapi buta terhadap program konkret di OPD yang sebenarnya jauh lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. Tanpa publikasi yang merata, masyarakat bisa salah menilai seolah-olah pemerintah daerah hanya bergerak pada level seremoni, bukan pada kerja teknis OPD.
Pokir DPRD: Menjembatani Aspirasi Publikasi OPD
Di sinilah letak strategis DPRD melalui Pokir. DPRD sebagai representasi rakyat memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjembatani kebutuhan informasi publik.
Dalam perspektif UU 23/2014 Pasal 354 ayat (1) disebutkan bahwa:
“Perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjangka yang didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Publikasi program OPD merupakan bagian dari proses penyajian informasi pembangunan yang akurat dan transparan tersebut. Maka, apa yang diperjuangkan DPRD melalui Pokir tentang penguatan publikasi OPD bukan sekadar urusan teknis, tetapi bagian dari amanat regulasi mengenai keterbukaan dan akuntabilitas pembangunan daerah.
Dengan demikian, wajar bila DPRD Sultra mendorong agar Kominfo tidak hanya fokus pada publikasi kegiatan pimpinan daerah, melainkan juga memberi ruang proporsional bagi OPD dalam menyampaikan programnya kepada masyarakat.
Apakah Pokir Media Dilarang?
Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah Pokir DPRD yang diarahkan untuk publikasi OPD bertentangan dengan aturan?
Jawabannya tidak. Pokir merupakan wadah resmi penyampaian aspirasi masyarakat yang harus diakomodir dalam RKPD dan APBD. Selama usulan publikasi OPD itu masuk dalam dokumen perencanaan, memiliki indikator kinerja yang jelas, serta sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah, maka tidak ada satu pun regulasi yang melarangnya.
Justru, Pokir di bidang publikasi dapat memperkuat keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Yurisprudensi & Pandangan BPK/BPKP
Meski demikian, terdapat catatan penting. BPK dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pernah menyoroti masalah belanja publikasi pemerintah daerah, di antaranya:
- BPK Jawa Barat (2019): ditemukan pembayaran publikasi OPD tanpa dokumen kontrak dan bukti tayang memadai.
- BPK Provinsi Sulsel (2020): mencatat adanya penunjukan media secara langsung tanpa prosedur pengadaan yang transparan.
- BPK Jawa Timur (2021): menemukan kelebihan pembayaran iklan, di mana harga satuan lebih tinggi dari standar biaya.
Sementara itu, BPKP dalam evaluasinya menegaskan bahwa belanja publikasi tidak dilarang, asalkan:
- Direncanakan dalam dokumen RKA/DPA OPD,
- Sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa (Perpres 16/2018),
- Memiliki bukti realisasi yang jelas (bukti tayang, dokumentasi, laporan monitoring).
Dengan kata lain, masalah bukan pada substansi publikasi, tetapi pada tata kelola dan pertanggungjawabannya.
Mengubah Paradigma Publikasi Pemerintah
Karena itu, paradigma publikasi pemerintah harus diubah: dari sekadar panggung seremoni pimpinan daerah menjadi ruang komunikasi kolektif OPD. Kominfo dituntut bertransformasi dari “pemberita kegiatan” menjadi hub informasi pembangunan, yang menyiarkan capaian dan program dari seluruh perangkat daerah.
Bayangkan bila publik mendapat informasi merata:
- Program beasiswa dari Dinas Pendidikan,
- Layanan kesehatan gratis dari Dinas Kesehatan,
- Bantuan modal UMKM dari Dinas Perindustrian,
- Hingga peluang investasi dari Dinas Penanaman Modal.
Semua informasi itu bisa diakses dengan mudah dan merata. Masyarakat akan merasa dilibatkan, percaya pada pemerintah, sekaligus dapat memanfaatkan layanan yang sudah disiapkan.
Akhir Kata
Publikasi adalah ruh dari transparansi pembangunan. Tanpa publikasi yang baik, program unggulan bisa kehilangan legitimasi karena tidak diketahui masyarakat.
Maka, gagasan DPRD Sultra melalui Pokir yang menekankan pentingnya penguatan publikasi OPD adalah langkah tepat, visioner, dan sesuai amanat regulasi.
Pokir DPRD bukan sekadar catatan politik tahunan, melainkan instrumen hukum dan strategis untuk memastikan seluruh wajah pembangunan di Sulawesi Tenggara tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat serta terjaga akuntabilitasnya di hadapan hukum maupun auditor negara.