KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dan Jawaban Wali Kota Kendari. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto, itu dihadiri 22 anggota dewan dan berlangsung di ruang paripurna DPRD, Senin (22/9/2025).
Dalam sidang tersebut, jawaban Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota menyambut baik pandangan fraksi-fraksi yang dinilai objektif, konstruktif, dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Alhamdulillah seluruh fraksi menyatakan Raperda Perubahan APBD tahun 2025 dapat disetujui untuk dibahas lebih lanjut. Izinkan kami menyampaikan jawaban atas sejumlah tanggapan dan pertanyaan yang telah diajukan,” ujar Sudirman.
Salah satu sorotan utama datang dari hampir semua fraksi, yakni soal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih belum maksimal. Menjawab hal ini, Sudirman menegaskan Pemkot Kendari berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan kapasitas aparatur, hingga memperkuat sistem pengawasan internal agar kebocoran pendapatan bisa dihindari.
Terkait belanja daerah, Pemkot Kendari memastikan arah kebijakan tetap berpihak pada kepentingan rakyat, peningkatan pelayanan publik, dan percepatan pembangunan yang berkeadilan.
“Optimisasi belanja dilakukan agar APBD benar-benar digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Fokus kami tetap pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Sudirman.
Sementara itu, penurunan angka penerimaan pembiayaan juga sempat dipertanyakan fraksi. Pemkot menjelaskan, hal tersebut terjadi karena adanya penyesuaian nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemkot Kendari tahun anggaran 2024. Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang tidak mengalami perubahan disebutkan sebagai kewajiban pokok atas utang jangka panjang serta penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga.
“Pemerintah Kota Kendari berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pihak ketiga secara transparan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Menutup jawaban, Sudirman menyampaikan harapan agar perubahan APBD 2025 benar-benar menjadi instrumen strategis yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Penulis: Sumarlin