MUNA BARAT, MITRANUSANTARA.ID – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Dr. Bahri telah meresmikan tempat Pengelolaan Sampah (TPS) di beberapa wilayah dengan mengusung tagline Reduce, Reuse, Recycle (3R). Acara peresmian dirangkaikan dengan serah terima sarana TPS 3R yang berlangsung di KMP Tiworo Jaya, Kelurahan Tiworo pada Selasa (28/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Bahri menyebut konsep 3R adalah salah satu cara yang efektif untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup. 3R meliputi pengurangan penggunaan bahan dan energi (Reduce), penggunaan kembali barang yang sudah ada (Reuse), dan daur ulang bahan yang sudah tidak terpakai (Recycle).
“Dengan konsep 3R ini, kedepan kita dorong masyarakat bisa mengelolah sampah hingga bernilai ekonomi melalui pemilahan jenis sampah dan daur ulang bahan yang sudah tidak terpakai,” terang Bahri.
Bahri juga menyampaikan perlunya belajar pengelolaan sampah dari daerah lain, salah satu daerah yang dapat dijadikan referensi adalah Kabupaten Banyumas. Dimana, Kabupaten yang termasuk dalam wilayah administrasi Provinsi Jawa Tengah ini berhasil mengolah sampah menjadi barang-barang bernilai ekonomis. Keberhasilan tersebut berbuah penghargaan dan insentif dari pemerintah pusat.
“Terkait pengelolaan sampah dijadikan barang yang bernilai ekonomis kita bisa belajar dari Kabupaten Banyumas. Banyumas itu mendapatkan penghargaan luar biasa dari pemerintah pusat. Tidak saja mendapat penghargaan dalam konteks lingkungan hidup tapi juga mendapatkan insentif dari pemerintah pusat karena mampu mengelola sampah dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut Bahri menyampaikan, selain pengadaan TPS, pemerintah juga telah mengupayakan pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Sawerigadi. Walaupun dalam konteks administrasi TPA sudah lengkap tetapi sayangnya sampai hari ini masih ada penolakan dari masyarakat.
“Untuk meminimalisir kita perbanyak TPS 3R sehingga sampah yang masuk di sini kita pilah mana organik dan mana non organik. Yang sampah organik salah satu outputnya adalah kompos. Mana yang bisa didaur ulang,” ujar Bahri
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah ini mengakui bahwa masalah lingkungan terutama pengelolaan sampah merupakan amanat yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Undang-Undang tersebut mengatur tentang urusan wajib pemerintah daerah yakni urusan wajib terkait pelayan dasar dan urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar.
“Pengelolaan sampah merupakan urusan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar. Ini wajib kita laksanakan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB). Sebagaimana kita ketahui sebagai DOB salah satu fasilitas yang harus kita siapkan adalah TPS dan TPA,” tuturnya.
Selain itu, alumni IPDN ini juga menyampaikan bahwa pengoptimalan pengelolaan sampah dengan pembangunan TPS ini juga sebagai upaya persiapan menghadapi Kalpataru.
Kalpataru merupakan penghargaan kepada daerah yang mampu mengelola pembangunan dengan berbasis lingkungan hidup.
“Sebagai DOB kita harus mampu menunjukan kinerja yang terbaik untuk kemajuan daerah. Melalui penilaian Kalpataru ini kita tunjukan bahwa Muna Barat juga mampu berbuat dan bersaing dengan daerah lain,”Pungkasnya.
Untuk diketahui, bangunan TPS 3R yang dibangun, tersebar di tiga wilayah yakni Kelurahan Waumere, Kecamatan Sawerigadi; Kelurahan Tiworo, Kecamata Tiworo; dan Desa Sidamangura, Kecamatan Kusambi.