KENDARI, MITRANUSANTARA. ID – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban parkir kendaraan dan aktivitas pedagang yang memanfaatkan bahu jalan serta trotoar di kawasan eks MTQ, Sabtu (10/1/2026) malam. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan lalu lintas sekaligus mencegah pencemaran lingkungan, khususnya debu yang meningkat pada musim panas.
Kawasan eks MTQ selama ini kerap dijadikan lokasi parkir di tepi jalan, bahkan sebagian trotoar berubah fungsi menjadi lapak pedagang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu pejalan kaki, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Selain itu, aktivitas kendaraan yang berhenti dan keluar-masuk secara tidak teratur turut memicu debu beterbangan, berdampak pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat sekitar maupun pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis dengan mengedepankan pendekatan dialog. Petugas memberikan pemahaman kepada pengendara dan pedagang mengenai risiko keselamatan serta dampak lingkungan dari aktivitas di bahu jalan.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan aktivitas masyarakat, tetapi untuk melindungi keselamatan bersama dan kesehatan publik. Bahu jalan dan trotoar memiliki fungsi utama yang tidak boleh dialihfungsikan,” kata Paminuddin, Minggu (11/1/2026).
Ia menegaskan, langkah Dishub memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang penggunaan trotoar dan bahu jalan tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan serta Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Ketertiban Umum juga mengatur larangan parkir sembarangan dan berjualan di fasilitas umum.
Menurut Paminuddin, penataan kawasan eks MTQ akan terus dilakukan secara bertahap dengan melibatkan lintas OPD. Pemerintah juga akan menyiapkan skema penataan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan kesehatan lingkungan.
“Keselamatan lalu lintas dan kualitas lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat, sehingga kawasan ini bisa tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” ujarnya.
Dishub Kota Kendari memastikan penertiban serupa akan dilakukan secara berkelanjutan di titik-titik rawan lainnya sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang tertib, sehat, dan ramah bagi pengguna jalan.
Penulis: Sumarlin



