KENDARI, MITRANUSANTARA.ID — Pasca pencopotan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari, Pemerintah Kota Kendari langsung bergerak cepat dengan menunjuk Staf Ahli Wali Kota, Muh Saiful, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM.
Penunjukan Muh Saiful ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kendari No 288 tertanggal 23 April 2025, yang secara resmi diserahkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, di ruang kerjanya, Rabu (23/4/2025). Penyerahan SK tersebut juga disaksikan oleh mantan Direktur PDAM Kendari, Zainuddin.
Informasi yang dihimpun mitranusantara.id, pencopotan direktur PDAM ada kaitannya dengan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan inspektorat terhadap direktur PDAM.
Ditambah lagi aksi unjuk rasa karyawan PDAM yang menuntut pembayaran gaji mereka selama 3 bulan.
wawancara mitranusantara.id dengan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, tanggal 19 Maret 2025, Wali Kota memerintahkan Inspektorat Kota Kendari untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PDAM. Langkah ini diambil menyusul adanya sejumlah persoalan internal yang dinilai krusial, baik secara teknis maupun manajerial.
“Memang masalah krusial itu ada di teknis, tapi menurut saya ada masalah juga di bagian manajerial. Karena itu saya perintahkan Inspektorat untuk memeriksa agar bisa memperbaiki yang kurang baik,” ungkap Wali Kota Kendari.
Salah satu sorotan dalam pemeriksaan adalah persoalan penundaan pembayaran gaji karyawan, yang sempat menjadi keluhan.
Dengan penunjukan Muh Saiful sebagai Plt Direktur PDAM, Pemerintah Kota Kendari berharap adanya pembenahan cepat dan signifikan, khususnya dalam perbaikan tata kelola dan pelayanan kepada masyarakat.
Muh Saiful sendiri menyatakan kesiapannya menjalankan amanah yang diberikan, termasuk berupaya menangani permasalahan internal ditubuh PDAM.
Penulis: Sumarlin