KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Sebelumnya pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari merekomendasikan pihak Swalayan Megros untuk melakukan pembongkaran pagar yang disinyalir menutup akses jalan warga saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (22/10/2024) lalu. Kendati demikian Kuasa Hukum Swalayan Megros menilai hal tersebut telah terjadi kekeliruan, pasalnya pihak Swalayan Megros memiliki dokumen alas hak atas lokasi yang dimaksudkan.
Kuasa Hukum Swalayan Megros, Izrail Jinga Saeani mengatakan bahwa jalan yang dimaksudkan tidak pernah terdaftar sebagai jalan umum, hal itu sesuai dengan hasil surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
“Tanah tersebut tidak terdaftar dalam aset Pemkot dan tidak pernah terdaftar sebagai status jalan kota, jadi pada dasarnya lahan tersebut bukanlah jalan umum,” ungkapnya.
Sebenernya, lanjut ia, klien kami tidak ingin menanggapi tuntutan tersebut, namun melihat banyaknya pemberitaan, jadi pihak klien kami memutuskan untuk meluruskan permasalahan yang sesungguhnya, sehingga tidak lagi multi tafsir pada masyarakat umum.
“Klien kami hanya ingin meluruskan, lahan itu adalah milik klien kami, buktinya ada sertifikat hak milik dan dokumen pembelian atas lahan tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, jalan tersebut bukanlah jalan umum atau akses lalu lintas warga, pasalnya tidak terdapat pemukiman warga yang terhubung dengan jalan tersebut.
“Klien kami dituding menutup akses jalan warga, itu bukan jalan umum, dan tidak ada warga yang tinggal disana, klien kami tidak pernah menutup akses jalan, itu murni milik lahan klien kami,” tegasnya.
Bahkan, tambah ia, warga yang hadir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari tempo hari diduga bukanlah warga setempat.
“Yang hadir RDP kemarin itu bukan warga disitu, tapi karyawan hotel Kubah dan tidak tinggal disitu. Kami punya semua dokumen atas tanah tersebut, bahkan dokumen yang mengaku warga disitu juga,” katanya.
Kami berharap pihak DPRD Kota Kendari untuk menunjau kembali putusan Rekomendasi hasil RDP kemarin dengan terjun langsung ke lokasi yang adukan tersebut. Karena sebelumnya lahan tersebut telah ber perkara dan telah diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Kendari.