MITRANUSANTARA.ID – Dewan Pers resmi membuka pendaftaran calon anggota untuk periode 2025-2028. Pendaftaran berlangsung mulai 20 Januari hingga 11 Februari 2025, sebagaimana diumumkan melalui laman resmi Dewan Pers.
Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers mengundang para profesional di bidang pers—wartawan, pimpinan perusahaan pers, serta tokoh masyarakat dengan keahlian di bidang pers dan komunikasi—untuk berpartisipasi dalam proses seleksi ini.
Syarat Pendaftaran
Calon anggota Dewan Pers harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
✅ Memahami kehidupan pers nasional dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999.
✅ Memiliki integritas, objektivitas, dan pengalaman luas dalam dunia jurnalistik.
✅ Wartawan harus berstatus Wartawan Utama dan masih aktif di perusahaan pers yang terverifikasi.
✅ Pimpinan perusahaan pers harus masih aktif bekerja dan memiliki SK pengangkatan.
✅ Tokoh masyarakat tidak boleh sedang bekerja sebagai wartawan, pimpinan media, pengurus partai politik, atau pejabat publik.
Pendaftar juga wajib melengkapi dokumen administrasi, termasuk surat pernyataan kesediaan, pakta integritas, surat rekomendasi dari organisasi konstituen Dewan Pers, KTP, surat keterangan sehat, riwayat hidup, dan pas foto terbaru.
Cara Pendaftaran
Berkas pendaftaran dapat dikirimkan secara online melalui email bppa@dewanpers.or.id hingga 11 Februari 2025 pukul 24.00 WIB.
Bagi yang ingin menyerahkan secara fisik, bisa langsung datang ke Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jl. Kebon Sirih No. 32, Jakarta Pusat, pada jam kerja 08.00 – 16.00 WIB.
Format dokumen yang diperlukan dapat diunduh melalui tautan ini.
Kesempatan Berkontribusi di Dunia Pers
Proses pemilihan anggota Dewan Pers merupakan langkah penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan profesionalisme jurnalistik di Indonesia. Bagi yang memiliki kompetensi dan dedikasi dalam bidang ini, jangan lewatkan kesempatan untuk ikut serta! (Red)