KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Pemerintah Kota Kendari memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan mendorong aparatur sipil negara (ASN) menerapkan integritas dalam setiap proses pemerintahan, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Kendari dr. Siska Karina Imran, menegaskan pencegahan korupsi tidak boleh berhenti pada komitmen atau slogan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
Pesan tersebut disampaikan Siska saat membuka kegiatan Sosialisasi Antikorupsi bertema “Dari Komitmen ke Aksi: Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari” di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Rabu (14/10/2026).
Menurut Siska, korupsi merupakan persoalan serius karena tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah, tetapi juga menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Jangan sampai pencegahan korupsi hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Siska mengingatkan, potensi penyimpangan dapat muncul sejak tahap perencanaan dan penganggaran. Risiko juga terdapat dalam pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan serta aset daerah, perizinan, pelayanan publik, hingga pengelolaan sumber daya manusia.
Karena itu, ia meminta penguatan sistem pengendalian internal, pengawasan yang efektif, serta kemampuan aparatur mengenali dan melaporkan indikasi penyimpangan sejak dini.
Pencegahan korupsi, lanjutnya, bukan semata-mata tanggung jawab aparat pengawasan. Setiap pejabat dan ASN memiliki tanggung jawab sesuai tugas dan kewenangannya untuk memastikan sumber daya daerah dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Wali kota berharap sosialisasi tersebut menghasilkan perubahan nyata dalam budaya kerja, sehingga integritas menjadi prinsip yang melekat dalam pengelolaan anggaran, pelaksanaan program pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Azi Tyawardhana, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara Mastri Susilo, serta Inspektur Kota Kendari Dr. Sri Yusnita sebagai narasumber.
Azi Tyawardhana menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi berkaitan dengan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Bentuknya beragam, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, hingga benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Ia menekankan, pelaku korupsi tidak hanya berasal dari kalangan penyelenggara negara atau ASN, tetapi juga dapat melibatkan pihak swasta dan kontraktor yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan negara.
Azi juga mengingatkan bahwa indikasi korupsi tidak selalu bermula ketika proyek dilaksanakan. Penyimpangan dapat terjadi sejak perencanaan dan penyusunan anggaran.
“Jika ditemukan kerugian keuangan negara, langkah penanganan dapat mencakup pemulihan kerugian dan sanksi administratif sesuai kondisi kasus. Sementara itu, perkara berat dengan dampak luas dapat ditangani melalui penindakan hukum,” tegasnya
Sementara itu, Mastri Susilo menekankan bahwa integritas ASN tidak cukup diukur dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dari keberanian melakukan hal yang benar meskipun tidak sedang diawasi.
Menurutnya, integritas individu menjadi dasar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. ASN harus memberikan informasi yang benar, memproses dokumen sesuai ketentuan, tidak menerima imbalan yang dilarang, serta tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Ia juga mengingatkan pentingnya standar pelayanan yang jelas, termasuk persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian.
“Aparatur harus berani menolak tekanan atau perintah yang melanggar hukum serta bersedia bertanggung jawab apabila melakukan kesalahan,” katanya.
Mastri menjelaskan, maladministrasi tidak sekadar kesalahan administratif, tetapi dapat berupa tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau pengabaian kewajiban yang merugikan masyarakat secara materiil maupun nonmateriil. Praktik tersebut perlu dicegah karena dapat membuka ruang terjadinya korupsi.
Inspektur Kota Kendari Sri Yusnita menambahkan, budaya integritas bertumpu pada tiga prinsip, yakni kejujuran, komitmen, dan konsistensi. Ketiganya harus tercermin dalam kesesuaian antara pikiran, perkataan, dan tindakan aparatur.
Sri mengingatkan ASN agar tidak menganggap remeh pemberian yang berkaitan dengan jabatan, termasuk uang, voucher, diskon khusus, cashback, atau fasilitas dari pihak yang memiliki kepentingan. Ia juga menyoroti risiko suap, pemerasan, setoran paksa dari bawahan, manipulasi spesifikasi proyek, mark-up anggaran, serta jual beli jabatan.
Menurutnya, praktik yang terlihat kecil sekalipun dapat menimbulkan persoalan hukum apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan ketentuan.
Untuk memperkuat pencegahan, Sri mengingatkan pentingnya pelaporan melalui *Whistleblower System* (WBS) Pemerintah Kota Kendari yang telah direvisi pada 2024. Sistem tersebut menyediakan perlindungan bagi pelapor, termasuk kerahasiaan identitas dan perlindungan terkait karier maupun mutasi.
“ASN juga diminta mengungkapkan potensi benturan kepentingan, mematuhi kode etik, menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi yang wajib, serta menolak gratifikasi,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Kendari mendorong seluruh jajaran pemerintahan menerjemahkan pengetahuan antikorupsi menjadi langkah pencegahan yang terukur. Tujuannya, mempersempit ruang penyimpangan sekaligus membangun birokrasi yang bersih, meningkatkan mutu pelayanan, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Penulis: Sumarlin










