KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara resmi memulai pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan ini menjadi fase awal yang menentukan arah evaluasi tata kelola keuangan daerah menjelang pelaksanaan program tahun 2026.
Entry meeting yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Senin (26/1/2026), menandai dimulainya proses audit interim yang akan menyoroti konsistensi pengelolaan anggaran, kepatuhan regulasi, hingga efektivitas pengendalian internal di lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menegaskan pemeriksaan BPK bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian penting dalam menata ulang manajemen keuangan daerah agar lebih akuntabel dan terukur.
Menurutnya, hasil pemeriksaan pendahuluan diharapkan dapat memberikan gambaran awal terhadap potensi risiko yang perlu segera dibenahi, sehingga pelaksanaan program pembangunan tahun 2026 tidak terkendala persoalan administrasi maupun temuan berulang.
“Pemeriksaan ini sangat membantu pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan sejak dini. Kami berharap prosesnya berjalan cepat agar seluruh kegiatan tahun 2026 dapat terlaksana secara efektif dan sesuai rencana,” kata Sudirman.
Ia juga menekankan komitmen Pemerintah Kota Kendari untuk bersikap terbuka dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Seluruh perangkat daerah diminta memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap, sekaligus menjadikan rekomendasi BPK sebagai dasar perbaikan berkelanjutan.
“Kami memberi kewenangan penuh kepada BPK. Setiap rekomendasi akan kami tindak lanjuti secara serius demi perbaikan tata kelola keuangan ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara La Ode Muhammad Falihin menjelaskan, tahapan ini menjadi fondasi sebelum pemeriksaan terperinci dilaksanakan.
BPK mencatat tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Pemerintah Kota Kendari dari tahun-tahun sebelumnya telah mencapai sekitar 90 persen. Meski demikian, sejumlah aspek masih menjadi perhatian, terutama efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI) serta kepatuhan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam pemeriksaan interim ini, BPK juga melakukan pengujian substantif terbatas terhadap sejumlah akun strategis, mulai dari kas daerah, belanja modal, belanja barang dan jasa, hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu penekanan penting yang disampaikan tim pemeriksa adalah kewajiban penguncian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sejak tahap pendahuluan. Langkah tersebut dinilai krusial agar saldo pendapatan dan belanja bersifat final, sekaligus mencegah risiko pergeseran angka pada pemeriksaan lanjutan.
BPK juga mengingatkan agar temuan bersifat finansial yang masih tercatat dalam neraca, khususnya aset yang tidak ditemukan keberadaannya, segera dituntaskan. Jika tidak diselesaikan, persoalan tersebut berpotensi berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan daerah.
Selain itu, demi kelancaran pemeriksaan, BPK meminta setiap pejabat yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah agar menginformasikan apabila melakukan perjalanan dinas, sehingga koordinasi tetap berjalan optimal.
Penulis: Sumarlin



