KENDARI, MITRANUSANTARA. ID – KPU Kota Kendari menjadwalkan pelaksanaan pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih, pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024. Rencananya pleno akan berlangsung di hotel Claro Kendari, Jumat (7/2/2025).
Kepastian pleno tersebut disampaikan KPU Kota Kendari dalam surat yang dibuat oleh Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh, Kamis (6/2/2025).
“Dalam rangka melaksanakan jadwal dan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2024 serta mempedomani ketentuan pasal 57 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pasangan Calon Terpilih, maka ΚΡU Kota Kendari akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih,” isi surat yang ditandatangani Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Abdul Rasak-Afdhal dan Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 di Kota Kendari.
Untuk diketahui, KPU Kota Kendari, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, 5 Desember 2024, menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut satu Siska Karina Imran dan Sudirman (Siska-Sudirman) meraih suara tertinggi dengan perolehan suara sah sebanyak 61.831.
Kemudian disusul Abdul Razak-Afdal memperoleh sebanyak 51.598 suara pada posisi dua, Yudianto Mahardiaka-Nirna Lachmuddin memperoleh 41.044 suara di posisi tiga, Sitya Giona Nur Alam-Subhan mendapatkan 19.419 suara di posisi empat dan Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu sebanyak 13.815 suara di posisi lima.
Selanjutnya hasil pleno KPU Kota Kendari akan diserahkan ke DPRD untuk melakukan rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, kemudian hasil rapat paripurna di serahkan ke gubernur untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan SK.
Penulis: Sumarlin