Penulis : Redaksi

MITRANUSANTARA.ID – Dalam Rapat Perdana Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan Pemilihan Serentak 2024. Rapat yang berlangsung pada Senin (2/12/2024) di Gedung DPD RI Jakarta ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota dari masing-masing lembaga.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, melaporkan adanya 22 masalah yang teridentifikasi dalam proses Pemilihan Serentak yang digelar pada 27 November 2024. Data tersebut dihimpun hingga 30 November 2024 pukul 11.00 WIB.

“Dari hasil pengawasan kami, terdapat 14 masalah terkait pemungutan suara, 5 masalah pada proses penghitungan suara, serta 3 masalah dalam pergeseran kotak suara dan pengumuman hasil penghitungan suara,” ujar Bagja.

Bagja juga mengungkapkan dugaan pelanggaran berupa praktik politik uang. Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan Bawaslu, terdapat 59 dugaan peristiwa pembagian uang, terdiri dari 8 temuan langsung dan 51 laporan masyarakat.

“Ada pula 50 potensi pembagian uang yang teridentifikasi, dengan rincian 12 hasil temuan dan 38 laporan masyarakat,” paparnya.

Baca Juga  Bapenda Kota Kendari Luncurkan Pembayaran PBB Gunakan QRIS

Selain itu, Bawaslu mencatat pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari 433 laporan dan temuan yang diterima, sebanyak 314 kasus dinyatakan sebagai pelanggaran, sementara 99 kasus lainnya tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Kami telah merekomendasikan kasus-kasus pelanggaran ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti,” kata Bagja.

Rapat kerja ini menjadi momentum penting bagi penyelenggara pemilu untuk mengevaluasi proses Pemilihan Serentak 2024 dan mencari solusi atas berbagai permasalahan yang terjadi demi memastikan integritas dan kredibilitas pemilu.

Visited 41 times, 1 visit(s) today