MUNA, MITRANUSANTARA.ID – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, kembali mengemuka. Salah satu bakal calon kepala desa, Abdul Rahmansyah, secara resmi mengajukan pengaduan keberatan ke Desk Pilkades Antar Waktu Kabupaten Muna, Senin (12/01/2026).
Pengaduan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ichsan, menyusul keputusan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Masalili yang mendiskualifikasi kliennya dengan alasan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dinilai tidak sesuai peruntukan pencalonan kepala desa.
Ichsan menegaskan, keputusan tersebut keliru dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, seluruh persyaratan administratif Abdul Rahmansyah telah dipenuhi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Muna Nomor 48 Tahun 2022 serta Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/474/2025.
“Klien kami mendaftar tepat waktu pada 26 Desember 2025 dan seluruh berkas telah diverifikasi oleh PPKD sesuai tahapan, yakni sejak 27 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026,” kata Ichsan.
Ia menjelaskan, persoalan justru muncul setelah Ketua PPKD Masalili mengeluarkan surat permintaan SKCK asli pada 5 Januari 2026, atau di luar jadwal verifikasi yang telah ditetapkan. Meski demikian, Abdul Rahmansyah tetap memenuhi permintaan tersebut sebagai bentuk itikad baik.
Lebih lanjut, Ichsan mengungkapkan bahwa, sebelumnya empat dari lima anggota PPKD Masalili telah sepakat menetapkan tiga bakal calon kepala desa yang dinyatakan memenuhi syarat. Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor 01/PPKD/DMS/1/2026, Keputusan PPKD Nomor 1 Tahun 2026, serta Pengumuman Nomor 01/PPKD/DMS/1/2026.
“Tiga bakal calon yang dinyatakan lolos saat itu adalah Laode Safunu, Abdul Rahmansyah, dan Laode Muhammad Supri,” jelasnya.
Namun, situasi berubah pada 10 Januari 2026. Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat, kembali mengeluarkan pengumuman yang menyatakan Abdul Rahmansyah gugur. Ichsan menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa musyawarah dan mengabaikan keputusan empat anggota PPKD lainnya.
Menurutnya, langkah tersebut sarat pelanggaran prosedur. Selain dilakukan di luar tahapan, diskualifikasi juga dinilai bertentangan dengan Pasal 47 Perbup Muna Nomor 48 Tahun 2022 yang mewajibkan panitia memberikan kesempatan perbaikan berkas serta melakukan penelitian ulang secara tertulis.
Tak hanya itu, verifikasi tambahan yang dilakukan di luar jadwal resmi disebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 juncto Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Tindakan ini bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional klien kami atas kepastian hukum, perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak untuk dipilih,” tegas Ichsan, yang juga mantan Komisioner KPU Muna.
Atas dasar tersebut, pihak Abdul Rahmansyah meminta Desk Pilkades Antar Waktu Kabupaten Muna mengambil langkah tegas dengan memfasilitasi penyelesaian sengketa, membatalkan keputusan diskualifikasi, serta memberikan kepastian hukum yang adil dan berkeadilan.
“Kami berharap Desk Pilkades dapat bertindak profesional dan objektif agar Pilkades Antar Waktu Desa Masalili tetap berjalan sesuai asas keadilan dan aturan hukum,” pungkasnya.
Penulis : Baharuddin
Editor : Sumarlin



