Penulis : Redaksi

RAHA,  MITRANUSANTARA.ID – Dugaan pelecehan terhadap dua siswi yang menyeret seorang guru aparatur sipil negara (ASN) berinisial UU (51) di MIN 2 Muna kini tengah bergulir di ranah hukum. Melalui kuasa hukumnya, UU menyampaikan bantahan tegas atas seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Muna dengan nomor LP/32/II/2026/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra dan LP/33/II/2026/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra tertanggal 9 Februari 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang disebut terjadi di lingkungan MIN 2 Muna dan MTs Swasta Kusambi, Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

Kuasa hukum UU, Ajimi SH, menyatakan kliennya telah memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif. Ia menjelaskan bahwa surat panggilan klarifikasi diterima pada 17 Februari 2026 dan dipenuhi pada 21 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wita.

“Klien kami hadir dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Tuduhan tersebut tidak benar dan sangat merugikan nama baik klien kami,” ujar Ajimi usai pemeriksaan, Sabtu (21/2/2026).

Dalam proses klarifikasi, penyidik mengajukan 26 pertanyaan yang disebut telah dijawab secara rinci oleh UU. Pihak kuasa hukum juga membantah sejumlah lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP), dengan alasan tidak adanya bukti maupun saksi yang mendukung tuduhan tersebut.

Baca Juga  Kampung Nelayan Merah Putih Didirikan di Kabupaten Muna, Fokus Dorong Ekonomi Pesisir

Sebagai bentuk pembelaan, Ajimi menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan balik dua pelapor berinisial HN dan H ke SPKT Polres Muna pada Sabtu sekitar pukul 12.10 Wita. Laporan tersebut terkait dugaan pemberian keterangan palsu dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ajimi menekankan agar seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membentuk opini sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menyoroti waktu pelaporan yang diajukan pada 9 Februari 2026, sementara dugaan kejadian disebut berlangsung hingga akhir Desember 2025. Menurutnya, kliennya tidak pernah menerima laporan atau konfirmasi resmi sebelumnya dari pihak orang tua siswa kepada sekolah.

Diketahui, UU telah mengabdi sebagai tenaga pendidik sejak 1998. Ia memperoleh SK honorer dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara pada 2003 dan resmi diangkat menjadi PNS pada 2007. Hingga kini, ia masih aktif mengajar di MIN 2 Muna.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan perundang-undangan demi membela hak dan nama baik kliennya.

Baca Juga  Pemkot Kendari Siapkan Tim Awasi THM Selama Ramadhan

Laporan : Baharuddin
Editor     : Sumarlin

Visited 1 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow