Penulis : Redaksi

Oleh: Novrizal R Topa

MUNA, MITRANUSANTARA.ID – Di tengah geliat investasi di Kabupaten Muna, publik justru dihadapkan pada pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin KKPR diterbitkan dan AMDAL telah terbit, sementara RDTR belum terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS)?

Dalam sistem perizinan berbasis risiko, alurnya tidak boleh terbalik. Tata ruang adalah fondasi. Dari situ lahir KKPR. Setelah kesesuaian ruang dinyatakan sah, barulah AMDAL diproses untuk menilai dampak lingkungan. Jika fondasi tata ruang belum jelas atau belum terintegrasi, maka seluruh tahapan berikutnya menjadi rentan secara hukum.

Jika RDTR memang belum terintegrasi ke OSS, pertanyaannya sederhana, dasar spasial apa yang digunakan dalam penerbitan KKPR? Apakah hanya merujuk pada RTRW yang bersifat makro? Jika demikian, apakah interpretasinya cukup presisi untuk memastikan kesesuaian zonasi?

Situasi menjadi lebih serius ketika diketahui AMDAL sudah terbit. AMDAL hanya dapat diproses apabila lokasi kegiatan telah memiliki KKPR yang sah. Artinya, jika terdapat kelemahan dalam dasar penerbitan KKPR, maka dokumen lingkungan pun berpotensi ikut dipersoalkan.

Baca Juga  Prabowo Pemimpin Otentik, Bukan Pemimpin Plastik

Di sinilah pertanyaan besar publik mulai terbuka.

Masyarakat tentu berhak bertanya, mungkinkah ada percepatan yang melampaui prosedur? Ataukah ada persetujuan yang terjadi di belakang meja oleh oknum tertentu, sehingga proses yang seharusnya transparan justru menimbulkan persepsi berbeda?

Pertanyaan ini muncul bukan tanpa alasan. Ketika sistem digital seperti OSS dirancang untuk menutup celah diskresi dan praktik abu-abu, tetapi di lapangan muncul tahapan yang seolah melompati integrasi tata ruang, maka wajar jika publik mencurigai adanya sesuatu yang tidak sepenuhnya terang.

Persepsi publik adalah hal yang sangat sensitif. Dalam tata kelola pemerintahan, bukan hanya pelanggaran yang berbahaya, tetapi juga kesan adanya ketidakterbukaan. Sekali muncul pandangan bahwa izin dapat “diatur”, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh.

Jika memang seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, yaitu melalui mekanisme transisi, rekomendasi teknis resmi, dan verifikasi ATR/BPN, maka penjelasan terbuka adalah jawaban terbaik. Namun jika ada kelalaian, koreksi dini jauh lebih terhormat daripada membiarkan polemik membesar.

Muna membutuhkan investasi. Tetapi investasi yang sehat tidak lahir dari percepatan yang menimbulkan tanda tanya. Ia lahir dari kepastian hukum, integritas aparatur, dan tata ruang yang jelas.

Baca Juga  Kampung Nelayan Merah Putih Didirikan di Kabupaten Muna, Fokus Dorong Ekonomi Pesisir

Jangan sampai pembangunan yang seharusnya membawa kemajuan justru memantik konflik dan kecurigaan.

Karena ketika izin terbit tanpa fondasi yang kokoh, yang dipertaruhkan bukan hanya dokumen administratif, tetapi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah itu sendiri.

Visited 13 times, 13 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow