Penulis : Redaksi

Oleh: Novrizal R Topa
(Anggota Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara)

BANTEN – Di Indonesia, kebebasan pers telah dijamin secara tegas oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak ada lagi penyensoran, pembredelan, atau pelarangan terbit seperti yang dialami pers pada masa kolonial dan otoritarianisme. Namun, jaminan hukum tersebut kerap disalahpahami sebagai kebebasan tanpa batas.

Kebebasan pers sering ditafsirkan sebagai bebas untuk menulis apa saja, bebas untuk menyerang siapa saja, bahkan bebas tanpa tanggung jawab. Padahal, sejak awal sejarah pers nasional, para pendahulu telah mengingatkan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan yang liar.

Tokoh pers nasional Adi Negoro menegaskan:

“Pers yang merdeka bukan pers yang tidak bertanggung jawab, melainkan pers yang tahu batas antara kebebasan dan kesewenang-wenangan.”

Karena itu, kebebasan pers sejatinya bukan “bebas untuk”, melainkan “bebas dari”:
bebas dari tekanan kekuasaan, bebas dari intervensi politik, bebas dari kepentingan ekonomi, serta bebas dari intimidasi dan kriminalisasi.

Tatanan Sosial Informasi: Tantangan Baru Kebebasan Pers

Dalam era digital, kebebasan pers tidak lagi berdiri di ruang hampa. Ia berada dalam tatanan sosial informasi, sebuah struktur masyarakat yang terbentuk dan dipengaruhi oleh aliran informasi yang masif, cepat, dan nyaris tanpa batas. Dalam tatanan ini, informasi menjadi elemen vital yang membentuk norma, nilai, pola interaksi sosial, bahkan stabilitas masyarakat.

Baca Juga  Kampanye Pilkada dan Keberlanjutan Pertumbuhan UMKM dalam Pembangunan Ekonomi Daerah

Di satu sisi, tatanan sosial informasi menghadirkan dampak positif: akses informasi yang luas, partisipasi publik yang meningkat, dan penguatan demokrasi. Pers tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi, tetapi tetap memegang peran strategis sebagai penjernih fakta di tengah banjir konten.

Namun di sisi lain, tatanan ini juga melahirkan ancaman serius: disinformasi, misinformasi, ujaran kebencian, hingga kejahatan siber. Informasi yang tidak terverifikasi dapat menyulut konflik sosial, merusak reputasi, dan mengganggu ketertiban publik. Dalam kondisi ini, kebebasan pers diuji bukan hanya oleh kekuasaan, tetapi oleh ekosistem informasi yang kacau.

Di sinilah pers dituntut untuk hadir bukan sekadar sebagai penyampai kabar, melainkan sebagai penjaga nalar publik.

Akar Sejarah: Pers sebagai Penjaga Kesadaran Publik

Sejak awal kelahirannya, pers Indonesia tidak dimaksudkan menjadi pelayan kekuasaan. Tirto Adhi Soerjo, pelopor pers nasional, menjadikan media sebagai alat perlawanan terhadap ketidakadilan kolonial dan sebagai sarana membangun kesadaran sosial.

Warisan Tirto menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab sosial: membentuk opini publik yang beradab, bukan memperkeruh keadaan. Dalam konteks tatanan sosial informasi hari ini, semangat Tirto menjadi semakin relevan, bahwa pers harus berpihak pada kebenaran, bukan pada hiruk-pikuk popularitas.

Realitas Pers Sulawesi Tenggara dalam Arus Informasi Lokal

Di Sulawesi Tenggara, tatanan sosial informasi memiliki karakter tersendiri. Informasi menyebar cepat dalam komunitas yang relatif sempit dan saling terhubung. Satu berita dapat dengan cepat membentuk opini kolektif, baik yang mencerahkan maupun yang menyesatkan.

Baca Juga  Sampah Plastik di Pesta Demokrasi: Jejak Buruk di Balik Gemerlap Kampanye

Dalam satu kasus, sebuah media lokal menerbitkan laporan kritis terkait kebijakan publik daerah. Tak lama setelah terbit, redaksi didatangi secara informal dengan alasan menjaga “kondusivitas”. Dalam kasus lain, jurnalis yang melaporkan aktivitas industri ekstraktif menerima ancaman personal. Berita tidak dibantah dengan data, tetapi dengan intimidasi.

Dalam tatanan sosial informasi yang rapuh, tekanan semacam ini berpotensi memicu efek berantai: swasensor, ketakutan kolektif, dan menurunnya kualitas informasi publik.

Rosihan Anwar pernah mengingatkan:

“Musuh terbesar kebebasan pers bukan hanya kekuasaan, tetapi juga rasa takut yang tumbuh di dalam diri wartawan itu sendiri.”

Kebebasan Pers Tidak Absolut: Etika, Literasi, dan Regulasi

Dalam menghadapi tatanan sosial informasi, kebebasan pers tidak dapat diposisikan sebagai kebebasan absolut. Sarjono, Ketua PWI Sulawesi Tenggara Periode 2016–2026, menegaskan dengan jelas:

“Kebebasan pers tidak bersifat absolut. Ia dibatasi oleh etika, hukum, dan tanggung jawab moral kepada publik.”

Pernyataan ini penting di tengah derasnya arus informasi digital. Tanpa etika dan literasi digital, kebebasan justru berpotensi merusak tatanan sosial. Informasi yang salah dapat menyebar lebih cepat daripada klarifikasi, dan dampaknya jauh lebih luas.

Karena itu, menjaga keharmonisan sosial menuntut tiga pilar utama:
literasi digital publik, agar masyarakat mampu memilah informasi;
etika jurnalistik, agar pers tetap kredibel;
dan regulasi yang adil, agar kebebasan tidak berubah menjadi kekacauan.

Baca Juga  Dimensi Sosial, Ekonomi dan Budaya Pasar Wisata Desa Lolibu

Keberanian, Etika, dan Tanggung Jawab

Dalam sejarah pers Indonesia, Mochtar Lubis menegaskan:

“Pers yang baik adalah pers yang berani, bukan pers yang mencari aman.”

Namun keberanian itu harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Jakob Oetama mengingatkan:

“Pers harus berani mengatakan yang benar, tetapi dengan cara yang benar.”

Di era tatanan sosial informasi, keberanian tanpa etika akan melahirkan kegaduhan, sementara etika tanpa keberanian akan melahirkan pembungkaman.

Menegaskan Kembali Makna Kebebasan Pers

Maka, memperjuangkan kebebasan pers di Sulawesi Tenggara dan Indonesia hari ini bukan sekadar mempertahankan hak menerbitkan berita. Ia adalah upaya menjaga kesehatan tatanan sosial informasi, agar pers tetap bebas dari ketakutan, bebas dari tekanan kekuasaan, dan bebas dari kepentingan yang menyesatkan kebenaran.

Kebebasan pers adalah hak publik, hak untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab. Ketika pers kehilangan etika dan keberanian, yang runtuh bukan hanya media, tetapi stabilitas sosial itu sendiri.

Di momentum Hari Pers Nasional, refleksi ini menjadi penegasan bahwa pers yang sehat adalah syarat bagi demokrasi yang matang, ekonomi yang berdaulat, dan bangsa yang kuat.

Selamat Hari Pers Nasional.
Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.”

Visited 35 times, 4 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow