Ketika KKPR Diduga Tersendat Tanpa “Bantuan”, Investasi di Muna Dipertaruhkan
MUNA, MITRANUSANTARA.ID – Reformasi perizinan berusaha berbasis risiko yang digagas pemerintah pusat sejatinya dirancang untuk memangkas birokrasi, menutup ruang transaksi non-prosedural, serta mempercepat masuknya investasi. Namun di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, semangat reformasi tersebut diduga belum sepenuhnya terimplementasi.
Pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai instrumen kunci dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dinilai masih menyisakan kerentanan maladministrasi. Bahkan, muncul dugaan adanya pembayaran di luar mekanisme resmi yang oleh sejumlah pelaku usaha disebut sebagai “amplop usaha”.
Sistem Digital, Praktik Manual
Hingga saat ini, Kabupaten Muna belum sepenuhnya memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan OSS. Kondisi tersebut menyebabkan pelayanan KKPR masih banyak mengandalkan skema Persetujuan KKPR (PKKPR) berbasis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Secara normatif, mekanisme ini sah. Namun dalam praktik, ketergantungan pada PKKPR berbasis RTRW menempatkan Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum sebagai aktor kunci dengan ruang diskresi yang cukup besar dalam menentukan rekomendasi kesesuaian ruang.
Di titik inilah risiko muncul. Ketika sistem belum sepenuhnya digital, interaksi langsung menjadi sulit dihindari,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pengakuan Saksi: ‘Proses Bisa Dibantu’
Seorang pelaku usaha di Kabupaten Muna, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan dan keberlanjutan usahanya, mengaku mengalami langsung proses pengurusan KKPR yang berlarut-larut.
Menurut penuturannya, permohonan KKPR telah diajukan sesuai prosedur. Namun proses tersebut disebut tersendat dengan alasan perlunya penilaian dan penyesuaian teknis tata ruang.
Pada fase ini, pelaku usaha berada dalam posisi rentan. Sebagian di antaranya memiliki keterbatasan literasi digital (gaptek) dan keterbatasan waktu untuk menghadapi proses administrasi yang berkepanjangan.
Dalam kondisi demikian, muncul tawaran informal bahwa proses dapat “dibantu” agar lebih cepat. Akibatnya, pelaku usaha bersedia mengeluarkan biaya tambahan.
Ironisnya, biaya tersebut tidak disertai kuitansi, tidak tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun retribusi daerah, serta dilakukan di luar sistem OSS.
Padahal secara ideal, pelaku usaha tidak seharusnya berurusan langsung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Dalam skema OSS, proses perizinan difasilitasi melalui DPMPTSP, yang memiliki Tim Teknis Perizinan, termasuk unsur Tata Ruang dari Dinas PU yang secara struktural berkantor atau dapat dipanggil ke DPMPTSP.
Inilah roh utama diterapkannya OSS: mempermudah pelayanan sekaligus menghindari kontak langsung antara pemberi dan penerima layanan.
Celah Sistemik Perizinan
Hasil pengamatan lapangan menunjukkan bahwa pelayanan KKPR di daerah yang belum terintegrasi RDTR memang menyimpan sejumlah kerawanan, antara lain:
- Proses rekomendasi masih bergantung pada interaksi tatap muka
- Integrasi data OSS dan tata ruang daerah belum optimal
- Tingginya diskresi aparatur pada tahap penilaian teknis
- Jejak digital pelayanan tidak sepenuhnya terdokumentasi
Kondisi ini bertolak belakang dengan tujuan utama perizinan berbasis risiko, yakni meminimalkan kontak langsung dan mencegah praktik transaksional.
Potensi Pelanggaran Administratif
Secara normatif, dugaan pembayaran di luar mekanisme resmi berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Jika “terbukti“, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan berpotensi masuk dalam wilayah pencegahan tindak pidana korupsi.
Dampak Lebih Luas
Kerentanan dalam pelayanan KKPR tidak berhenti pada satu izin semata. Dampaknya dapat bersifat sistemik, antara lain:
- Menurunnya kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah
- Ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha
- Meningkatnya risiko sengketa tata usaha negara
- Distorsi pengendalian tata ruang
- Terhambatnya iklim investasi daerah
Dorongan Pengawasan
Sejumlah pihak mendorong langkah-langkah korektif, di antaranya:
- Pemeriksaan dugaan maladministrasi oleh Ombudsman RI, Tipikor dan KPK RI.
- Penguatan integrasi OSS dengan sistem tata ruang daerah
- Pembenahan menyeluruh mekanisme pelayanan KKPR
Bukan Tuduhan, Melainkan Alarm
Laporan ini disusun bukan untuk menuding individu maupun institusi tertentu. Seluruh keterangan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh lembaga berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun satu hal patut dicatat: selama celah sistem masih terbuka, “amplop usaha” berpotensi terus menjadi jalan pintas, dan reformasi perizinan berisiko berhenti sebagai slogan belaka.
(Laporan Investigasi Lapangan oleh tim mitranusantara.id)



