Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari mulai mengambil langkah tegas menata kawasan Teluk Kendari yang selama ini dipenuhi bangkai kapal. Dinas Perikanan Kota Kendari telah merampungkan proses identifikasi dan memastikan pembersihan akan dimulai pada 3 Februari 2026, diawali dengan apel bersama di kawasan Papalimba, Kelurahan Puday.

Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari, Makmur, menjelaskan bahwa hasil pendataan di lapangan mencatat sebanyak 30 unit bangkai kapal tersebar di delapan kelurahan di sekitar Teluk Kendari. Keberadaan kapal-kapal tersebut dinilai mengganggu estetika kawasan pesisir sekaligus berdampak pada aktivitas nelayan dan lingkungan perairan.

“Identifikasi sudah kami lakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan status kepemilikan dan kesediaan pemilik kapal,” kata Makmur, dalam rapat koordinasi bersama stakeholder, di ruang rapat Wali Kota Kendari, Kamis (29/1/2026).

Dari hasil pendataan tersebut, tercatat sembilan kapal berada di Kelurahan Lapulu, dengan tujuh unit siap dibongkar dan dua unit akan diperbaiki oleh pemiliknya. Di Kelurahan Puday terdapat dua kapal siap dibongkar, sementara di Petoha satu unit kapal juga masuk daftar pembongkaran.

Baca Juga  Ketua Tripelka Diberhentikan, Jony Ditunjuk Jadi Karteker

Di Kelurahan Talia, dua kapal akan dibongkar secara mandiri oleh pemilik. Selanjutnya di Benu-Benua teridentifikasi tujuh kapal, terdiri dari empat unit siap dibongkar dan tiga unit akan diperbaiki. Sementara di Punggaloba dan Tipulu masing-masing terdapat tiga kapal, dengan dua unit siap dibongkar dan satu unit akan diperbaiki.

Adapun di Kelurahan Sanua ditemukan tiga kapal, satu di antaranya akan diperbaiki, sedangkan dua unit lainnya masih dalam proses identifikasi lanjutan.

Secara keseluruhan, dari 30 kapal yang terdata, sebanyak 18 unit akan dibongkar oleh pemerintah, dua unit dibongkar mandiri oleh pemilik, delapan unit diperbaiki untuk digunakan kembali, dan dua unit masih menunggu kejelasan status.

Makmur menegaskan, seluruh pemilik kapal yang unitnya masuk kategori pembongkaran telah menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk persetujuan. Salah satu pemilik yang telah menyatakan kesiapan adalah Jamsir, warga Kelurahan Lapulu.

“Semuanya sudah melalui pendekatan persuasif. Tidak ada pembongkaran sepihak, karena kami pastikan dulu kesediaan pemiliknya,” jelasnya.

Pemerintah menargetkan proses pembersihan berlangsung hingga 3 Mei 2026. Target ini disesuaikan dengan agenda Wisata Pungut Sampah yang akan digelar pada tanggal yang sama, serta kunjungan tamu dari luar Sulawesi Tenggara pada 6 Mei mendatang.

Baca Juga  Nasaruddin Saud Serap Aspirasi Warga Anggilowu, Janji Perjuangkan Perbaikan Jalan dan Drainase

“Harapannya, saat kegiatan wisata lingkungan dan kunjungan tamu berlangsung, Teluk Kendari sudah bersih, tertata, dan kembali indah,” pungkas Makmur.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Kendari dalam memulihkan fungsi Teluk Kendari sebagai kawasan pesisir yang aman, bersih, dan layak menjadi wajah kota.

Penulis: Sumarlin

Visited 1 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow