RAHA, MITRANUSANTARA.ID – Polemik berkepanjangan dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, akhirnya berujung pada langkah tegas Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Seluruh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) antar waktu resmi diberhentikan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi yang digelar pada Selasa ( 27/1/ 2026), sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Desk Pilkades Antar Waktu Kabupaten Muna Nomor 005/DESK/I/2026 tertanggal 22 Januari 2026.
Rapat evaluasi berlangsung cukup alot dan dihadiri Camat Kontunaga La Ode Muharam, Kapolsek Kontunaga Ipda Musyair, serta Penjabat Kepala Desa Masalili. Dalam forum tersebut, BPD menyoroti ketidakpatuhan PPKD terhadap instruksi Desk Pilkades, khususnya terkait peninjauan ulang pengumuman hasil verifikasi bakal calon kepala desa.
Desk Pilkades sebelumnya telah menegaskan bahwa Abdul Rahmansyah dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai bakal calon kepala desa. Namun, instruksi untuk meninjau ulang hasil verifikasi tersebut tidak dijalankan oleh PPKD, sehingga memicu ketegangan dalam rapat.
Ketua BPD Masalili, LM. Nasiri, secara langsung mempertanyakan alasan PPKD tidak melaksanakan perintah Desk Pilkades. Ketua PPKD, Rahmat Hidayat, berdalih bahwa surat Desk Pilkades tidak memberikan kepastian hukum atas dua keputusan PPKD yang menurut pihaknya sama-sama sah.
Alasan tersebut dinilai bertentangan dengan hasil kajian Desk Pilkades yang menyimpulkan adanya ketidaktelitian panitia dalam proses verifikasi administrasi, yang berpotensi merugikan hak bakal calon.
Menariknya, tidak seluruh jajaran PPKD berada pada sikap yang sama. Wakil Ketua PPKD Antar Waktu, Fajar Budi Rahman, bersama tiga anggota lainnya justru menyatakan menerima dan siap menjalankan instruksi Desk Pilkades. Perbedaan sikap internal ini dinilai memperkuat terjadinya dualisme keputusan di tubuh panitia.
Melihat kondisi tersebut, BPD Masalili menilai keberadaan PPKD justru berpotensi memperpanjang konflik dan menghambat tahapan Pilkades antar waktu. Lima anggota BPD pun sepakat untuk melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus memberhentikan seluruh panitia.
“Keputusan ini kami ambil karena PPKD tidak patuh terhadap keputusan Desk Pilkades dan tidak menerima pendapat yang bertujuan menyelesaikan persoalan,” ujar Ketua BPD Masalili, LM. Nasiri, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut diambil semata-mata untuk menjaga stabilitas dan memastikan tahapan Pilkades antar waktu kembali berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam waktu dekat kami akan merekrut panitia baru dan menyampaikan hasil rapat evaluasi ini ke Desk Pilkades Kabupaten Muna,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua PPKD yang diberhentikan, Fajar Budi Rahman, mengaku menerima keputusan BPD dengan lapang dada. Ia menilai langkah tersebut sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif.
“Kami menerima keputusan ini dengan ikhlas. Semua demi terciptanya Pilkades antar waktu yang kondusif agar Desa Masalili segera memiliki kepala desa definitif,” tutup Fajar.
Penulis: Baharuddin
Editor : Sumarlin



