KOLAKA, Mitranusantara.id – Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, resmi bergulir ke meja hijau. Yayasan Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (YPHLH) menggugat PT Suria Lintas Gemilang (SLG) dan PT Akar Mas Internasional (AMI) ke Pengadilan Negeri Kolaka serta mengadukannya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Gugatan perdata yang diajukan melalui kuasa hukum YPHLH, Faisal Ahmad, S.H., telah memasuki tahap pemeriksaan perkara sejak 8 Januari 2026. YPHLH menilai aktivitas kedua perusahaan tambang tersebut telah menimbulkan pencemaran lingkungan serius yang berlangsung lebih dari lima tahun.
Dampak pencemaran disebut meluas dan merugikan masyarakat pesisir. Sedikitnya 23 bidang tambak dengan luas sekitar 16,48 hektare dilaporkan terdampak, disertai kerusakan kawasan pesisir seluas kurang lebih 61,8 hektare.
“Kondisi ini dirasakan langsung oleh warga Desa Sopura dan Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, yang hingga kini mengalami keresahan berkepanjangan,” ungkap Faisal dalam siaran persnya, Minggu (18/1/2026).
Faisal menyampaikan, YPHLH menduga pencemaran berasal dari sedimentasi air limbah dan air limpasan kegiatan pertambangan yang keluar dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa melalui proses pengolahan. Akibatnya, kadar Total Suspended Solid (TSS) diduga melampaui ambang batas baku mutu lingkungan.
Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil. Menurut YPHLH, kedua perusahaan menolak melakukan pemulihan lingkungan, sehingga langkah hukum ditempuh.
Lebih lanjut Faisal menerangkan, berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, PT SLG dan PT AMI diketahui tidak memiliki izin pengolahan dan pembuangan air limbah.
“Temuan ini dinilai bertentangan dengan prinsip Good Mining Practice (GMP) serta asas kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Faisal.
Faisal bilang, analisis citra satelit tahun 2024 juga menunjukkan tidak adanya fasilitas pengolahan air limbah dan air limpasan di dalam wilayah IUP kedua perusahaan.
“Dalam pemeringkatan PROPER 2023–2024, PT Akar Mas Internasional tercatat berada dalam kategori merah, sementara PT Suria Lintas Gemilang dilaporkan tidak pernah mengajukan diri untuk penilaian ketaatan lingkungan,” ungkapnya.
Selain gugatan perdata, YPHLH telah melaporkan dugaan tindak pidana khusus pencemaran lingkungan oleh kedua perusahaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 22 Desember 2025.
“Ini adalah upaya melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta mendorong penegakan hukum lingkungan secara tegas dan berkeadilan,” ujar Faisal Ahmad.
Hingga berita ini diterbitkan, mitranusantara.id berupaya mengkonfirmasi pihak PT Suria Lintas Gemilang dan PT Akar Mas Internasional, terkait persoalan ini untuk mendapatkan keterangan resmi.
Laporan: Novrizal R Topa



