MUNA, Mitranusantara.id – Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, diwarnai polemik serius. Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) setempat dinilai tidak solid setelah muncul dua versi berita acara hasil verifikasi bakal calon kepala desa yang sama-sama diserahkan ke Desk Pilkades Kabupaten Muna.
Polemik tersebut terungkap setelah Desk Pilkades menerima dua berita acara verifikasi berkas pendaftaran bakal calon Kepala Desa Masalili dengan nomor dan tanggal yang sama, yakni tertanggal 9 Januari 2026, namun memuat keputusan yang berbeda.
Berita acara pertama bernomor 01/PPKD/DMS/I/2026 ditandatangani oleh Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat, bersama dua anggota, Vira Novrianti dan La Ode Mondoi. Dalam dokumen tersebut, PPKD menetapkan hanya dua dari empat bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat, yakni La Ode Safunu dan La Ode Muhamad Supri.
Namun demikian, dalam berita acara itu juga dicantumkan adanya perbedaan pendapat dari sejumlah anggota PPKD lainnya yang tidak membubuhkan tanda tangan. Mereka menilai salah satu bakal calon, Abd. Rahmansyah, seharusnya tetap dinyatakan memenuhi syarat meskipun terdapat persoalan administratif terkait dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sementara itu, versi kedua berita acara bernomor 01 Tahun 2026 ditandatangani oleh Wakil Ketua PPKD Masalili, Fajar Fudi Rahman, bersama tiga anggota lainnya, yakni Maulid, La Ode Pokandu, dan Aguswan. Dalam keputusan tersebut, PPKD menetapkan tiga bakal calon memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan selanjutnya, termasuk Abd. Rahmansyah.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna, Rachmad Dianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua berita acara hasil verifikasi dari PPKD Masalili.
“Kedua berita acara sudah kami terima. Terkait adanya perbedaan keputusan ini, Desk Pilkades akan mengambil keputusan resmi dan menyampaikannya dalam waktu dekat,” ujarnya. Senin (12/1/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua PPKD Masalili, Fajar Fudi Rahman, menilai keputusan yang ditetapkan oleh Ketua PPKD tidak melalui mekanisme yang semestinya. Ia menyebut terdapat pelanggaran prosedur dalam proses verifikasi dan penetapan hasil.
“Kami menilai keputusan Ketua PPKD cacat secara prosedural. Agenda rapat saat itu bukan untuk menetapkan hasil verifikasi berkas pendaftaran, sehingga keputusan tersebut tidak dapat dibenarkan,” kata Fajar saat ditemui di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna.
Ia menegaskan, keputusan yang dikeluarkan oleh pihaknya telah mengacu pada petunjuk teknis Pilkades Antar Waktu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/474/2025.
“Seluruh berkas bakal calon telah dilengkapi sesuai juknis. Oleh karena itu, kami menilai keputusan yang menyatakan hanya dua calon memenuhi syarat tidak sah,” tegasnya.
Penulis : Baharuddin.



