Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari mulai mematangkan landasan kebijakan pembiayaan pembangunan di tingkat rukun tetangga (RT) agar berjalan dengan baik. Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Pemkot menggelar finalisasi penyusunan naskah akademik pembiayaan pembangunan tingkat RT di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Rabu (17/12/2025).

Langkah ini menjadi bagian penting dalam menyiapkan kebijakan pembangunan skala mikro yang lebih adil, akuntabel, dan terintegrasi dengan perencanaan daerah.

Dalam sambutan Wali Kota Kendari yang dibacakan Asisten II Nismawati, ditegaskan bahwa RT merupakan unit sosial terkecil yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga. Berbagai persoalan dasar, mulai dari lingkungan, sosial, hingga infrastruktur skala kecil, umumnya bermula dari tingkat RT.

Namun, peran strategis tersebut belum diimbangi dengan mekanisme pembiayaan yang jelas. Ketergantungan pada swadaya dan bantuan insidental dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan, lemahnya akuntabilitas, serta rendahnya efektivitas pembangunan. Karena itu, naskah akademik ini disusun sebagai fondasi filosofis, yuridis, dan sosiologis bagi lahirnya kebijakan pembiayaan RT dan RW di Kota Kendari.

Baca Juga  Pemkot Kendari Raih Penghargaan Layanan Call Center 112 Terbaik dari Kementerian Komdigi

“Selama ini pembiayaan pembangunan di tingkat RT dan RW belum memiliki dasar hukum yang kuat dan masih bergantung pada swadaya serta bantuan insidental, sehingga melalui naskah akademik ini kami ingin menghadirkan skema yang lebih adil, akuntabel, dan terukur,” ujarnya.

Sekretaris Bappeda Kota Kendari, Seko Kaimuddin, menjelaskan proses penyusunan naskah akademik dilakukan secara bertahap dan melibatkan banyak pihak. Koordinasi telah dilakukan dengan OPD teknis seperti Dinas PUPR, Bagian Hukum, Perumahan, Lingkungan Hidup, BKAD, hingga perangkat teknis lainnya. Selain itu, Bappeda juga menggelar dua kali Focus Group Discussion serta konsultasi publik untuk menggali substansi kebijakan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Bappeda juga telah melakukan harmonisasi rancangan Peraturan Wali Kota ke Kementerian Hukum dan HAM serta menyampaikan fasilitasi di tingkat provinsi. Dalam tahap finalisasi ini, seluruh rancangan Perwali beserta dokumen teknis dan lampiran pendukung dipaparkan untuk mendapatkan masukan sebelum ditetapkan.

“Penyusunan naskah akademik ini kami lakukan secara bertahap melalui koordinasi lintas OPD, FGD, konsultasi publik, hingga harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM agar kebijakan pembiayaan RT benar-benar siap diterapkan,” ungkapnya.

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Pemkot Kendari Gencarkan Pembersihan Saluran Air di Kawasan MTQ

Ketua Tim Tenaga Ahli, Saban Rahim,  memaparkan bahwa naskah akademik mengatur jenis kegiatan yang dapat dibiayai, baik fisik maupun non-fisik, dengan mengacu pada RPJMD Kota Kendari. Program ini dirancang berbasis partisipasi warga, dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat (Pokmas), serta diawasi secara berlapis.

Skema pembiayaan juga dilengkapi mekanisme pengendalian dan pengawasan yang melibatkan RW, kelurahan, kecamatan, OPD terkait, hingga Inspektorat. Dana program tidak langsung dikelola RT, melainkan melekat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kecamatan dan kelurahan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Program Rp100 juta per RT dirancang berbasis partisipasi masyarakat, dilaksanakan secara swakelola oleh Pokmas, serta diawasi berlapis agar menjadi kebijakan pembangunan yang legal dan memberi manfaat langsung bagi warga,” katanya.

Dengan rancangan ini, program Rp100 juta per RT diharapkan tidak berhenti sebagai janji politik, melainkan menjadi kebijakan pembangunan yang legal, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di tingkat paling bawah.

Penulis: Sumarlin

Visited 167 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow