Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari mulai membenahi sistem pengelolaan sampah dengan pendekatan yang lebih tegas dan terukur. Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, bersama Wakil Wali Kota Sudirman di ruang rapat wali kota, Jumat (5/12/2025). Fokusnya jelas, membereskan persoalan sampah dari hulu, termasuk penertiban perusahaan pengangkut swasta yang dianggap meresahkan warga.

Wali Kota Siska menegaskan bahwa camat dan lurah tidak boleh lagi bekerja setengah hati dalam urusan kebersihan lingkungan. Ia meminta jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan mempercepat respons di titik-titik yang sering dipenuhi tumpukan sampah, sekaligus memastikan setiap wilayah benar-benar memahami tanggung jawabnya menjaga kebersihan.

Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah perusahaan pengangkut sampah swasta memungut biaya hingga Rp50.000 per rumah, lebih dari dua kali lipat tarif resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Perda No. 6 Tahun 2023, yakni Rp21.000 per rumah tangga. Praktik ini tidak hanya ilegal, tetapi juga menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.

Baca Juga  Bank Sampah Kodya Jadi Inspirasi, Warga Watu-watu Ubah Sampah Jadi Uang

“Setiap perusahaan wajib mengantongi izin dan bekerja sama dengan pemerintah. Pembayaran akan ditangani pemerintah, bukan oleh mereka yang memungut sesuka hati,” tegas Siska.

Selain penertiban perusahaan swasta, Pemkot Kendari juga mulai mengarahkan sistem pengangkutan sampah berbasis RT. Setiap RT nantinya akan memiliki petugas khusus yang datang langsung menjemput sampah terpilah dari rumah warga. Sistem ini dirancang agar alur pengangkutan lebih disiplin, mudah diawasi, dan tidak sepenuhnya bergantung pada armada truk besar yang kerap kewalahan.

Retribusi sampah akan dikelola lebih transparan dan diarahkan untuk mendukung biaya operasional petugas, sehingga penggajian tidak lagi seluruhnya membebani APBD. Pemkot juga memperluas peran bank sampah untuk menekan volume sampah yang berakhir di TPA dan memberi nilai tambah dari sampah anorganik.

Siska menyebut strategi ini bukan sekadar memperbaiki cara angkut sampah, tetapi membangun budaya baru, yakni, masyarakat mampu memilah, mengurangi, dan mengelola sampahnya sendiri. Sampah organik diarahkan menjadi kompos atau sumber energi alternatif, sementara sampah anorganik dikelola agar memberi nilai ekonomi bagi warga.

Baca Juga  Pemerintah Kota Kendari Bangun Budaya Integritas ASN Lewat Kolaborasi dengan BPKP

Wakil Wali Kota Sudirman menyoroti area pasar sebagai salah satu titik paling krusial. Pengelola pasar diminta tidak lagi mendorong seluruh beban kebersihan kepada pemerintah. Pedagang yang masih membuang sampah sembarangan harus ditertibkan agar pasar tidak menjadi sumber masalah baru di kawasan sekitarnya.

“Pasar harus punya disiplin pengelolaan sampah yang jelas. Tidak boleh lagi sampah dibuang begitu saja di sembarang tempat,” ujarnya.

Menutup rapat, Siska meminta seluruh OPD dan kecamatan memperkuat pengawasan dan sosialisasi, termasuk menyiapkan penegakan aturan. Mulai 2026, Pemkot Kendari akan menerapkan sanksi sesuai SE Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/2614 Tahun 2025 bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

Rapat ini diikuti para camat, lurah, dan perangkat daerah terkait, sebagai komitmen pemerintah untuk menata ulang sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Penulis: Ibnu
Editor   : Sumarlin

Visited 19 times, 3 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow