KENDARI. MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari terus memperkuat jaring perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Kota Kendari. Langkah ini ditandai dengan sosialisasi sekaligus penyerahan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi imam dan marbot se-Kota Kendari, Senin (1/12/2025) di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari.
Program kolaboratif ini menyasar para pekerja sektor informal yang selama ini memiliki risiko kerja tinggi, namun minim perlindungan. Melalui skema pembiayaan iuran dari dana zakat dan sedekah BAZNAS, pemerintah berupaya memastikan perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau kelompok paling rentan.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan bahwa, pemerintah berkomitmen memperluas jangkauan perlindungan baik untuk pekerja formal maupun informal.
“Pemerintah Kota Kendari terus berkomitmen penuh untuk memastikan masyarakat, terutama para pekerja di sektor formal maupun informal, memiliki perlindungan yang memadai. Program BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi jaringan pengaman bagi para pekerja dan keluarganya agar bekerja dengan rasa aman,” ujar Wali Kota.
Ia memaparkan bahwa, sejumlah pekerja risiko tinggi telah lebih dulu dilindungi, seperti Satpol PP, ASN kesehatan, petugas Damkar, dan pegawai Diskominfo. Bahkan, dua ahli waris pegawai non-ASN yang meninggal dunia telah menerima santunan masing-masing Rp113 juta dan Rp207 juta.

Siska menegaskan target selanjutnya yakni, nelayan dan pengemudi ojek online.
“Nelayan kita memiliki risiko tinggi. InsyaAllah tahun 2026 hampir dua puluh ribu yang sudah terdata akan kita lindungi. Begitu juga saudara-saudara kita pengemudi ojek online,” tambahnya.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Kabid KPS Putera Medea menjelaskan bahwa, dari sekitar 500 masjid di Kota Kendari, tahap awal telah terdaftar 195 imam dan marbot sebagai peserta aktif.
Dia bilang sebagai angka tertinggi di Sulawesi Tenggara. Saat ini, 86 peserta telah resmi aktif dan sisanya dalam proses penyelesaian administrasi.
Ia menjelaskan bahwa manfaat yang diterima peserta sangat signifikan, yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) unlimited hingga Rp70 juta, Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta
Beasiswa pendidikan bagi dua anak dari TK – S1 dengan total maksimal Rp174 juta.
“Ini bukan sekadar perlindungan finansial, tetapi bentuk penghormatan negara terhadap imam dan marbot sebagai penjaga syiar keagamaan,” jelas Putera.
BPJS Ketenagakerjaan juga melaporkan bahwa, seluruh OPD telah menyerahkan data pegawai non-ASN, kecuali DLHK yang masih dalam proses. Pendataan lengkap diharapkan segera rampung agar perlindungan diberikan secara merata.
Program perluasan perlindungan pekerja rentan ini selaras dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah daerah memprioritaskan anggaran jaminan sosial pekerja berisiko tinggi.
BAZNAS Kendari menyampaikan bahwa seluruh pendanaan awal untuk peserta ini bersumber dari dana zakat dan sedekah. Jika target pengumpulan zakat tahun 2026 sebesar Rp6,4 miliar tercapai, seluruh imam dan marbot di Kota Kendari dapat dilindungi 100 persen.
Penulis : Ibnu
Editor : Sumarlin



