Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari menerima empat Raperda Kota Kendari untuk ditetapkan sebagai Perda.  Kegiatan ini berlangsung dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Kendari, Sabtu (29/11/2025).

Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., menyampaikan pidato resmi terkait empat regulasi penting yang tengah dibahas bersama DPRD Kota Kendari. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan, menjaga lingkungan, meningkatkan transparansi tata kelola aset daerah, serta mendorong terwujudnya pemerintahan berbasis data presisi.

Dalam pemaparannya, Wali Kota menjelaskan bahwa Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan menjadi fondasi utama dalam memastikan ketersediaan pangan yang aman dan terkelola dengan baik. Ia menekankan bahwa perda ini akan memperkuat upaya penanganan keadaan darurat seperti bencana alam maupun gejolak harga.

“Dengan regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang mengalami kerawanan pangan, sekaligus memperkuat pondasi kemandirian pangan daerah,” tegasnya.

Selain itu, Wali Kota juga menyoroti Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai yang merupakan inisiatif DPRD Kota Kendari. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan untuk mengurangi ancaman pencemaran plastik yang semakin meningkat.

Baca Juga  Promosi Pemanfaatan QRIS, BI Gandeng Tripelka

“Raperda ini menjadi momentum perubahan perilaku kolektif masyarakat menuju Kota Kendari yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui aturan ini, pemerintah menargetkan berkurangnya penggunaan plastik di sektor perdagangan dan meningkatnya inovasi kemasan ramah lingkungan.

Berikutnya, Wali Kota memaparkan Perda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi sebagai bagian dari transformasi digital pemerintah menuju Smart City. Perda ini akan mengintegrasikan data kelurahan secara real time untuk mendukung kebijakan publik yang tepat sasaran.

“Dengan data presisi, pembangunan tidak lagi didasarkan pada asumsi, tetapi pada kebutuhan nyata masyarakat di lapangan,” jelasnya.

Regulasi keempat adalah Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Wali Kota menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan lebih profesional dan akuntabel.

Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut mencakup penyempurnaan prosedur inventarisasi aset, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, hingga penguatan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan.

Di akhir pidatonya, Wali Kota Kendari menegaskan bahwa keempat regulasi tersebut merupakan wujud sinergi kuat antara pemerintah dan DPRD untuk menjawab tantangan pembangunan.

Baca Juga  KPU Wakatobi Tetapkan 82.431 Pemilih pada Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2025

“Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mengawal implementasi regulasi ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan seluruh warga Kota Kendari,” tutupnya.

Penulis: Sumarlin

Visited 225 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow