BUSEL, Mitranusantara.id – Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan resmi melaporkan Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios, ke Kejaksaan Negeri Pasarwajo pada Senin, 17 November 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menurut mereka telah merugikan keuangan daerah.
Koordinator Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan, La Ode Muyardi, mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Bupati Adios muncul dari serangkaian temuan lapangan yang mengarah pada potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Sudah dimasukkan laporannya. Sedikitnya ada tiga bentuk dugaan perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi,” ujarnya. Selasa (18/11/2025).
Muyardi menjelaskan bahwa tiga dugaan pelanggaran tersebut meliputi:
- Pengelolaan anggaran pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan yang dinilai tidak efektif dan efisien serta berujung gagal bangun.
- Dugaan persengkokolan jahat dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
- Arah kebijakan anggaran pada APBD Perubahan 2025 yang dinilai tidak sesuai prinsip efisiensi anggaran.
Menurutnya, anggaran pembangunan Kantor Bupati sebesar Rp10 miliar yang telah disahkan dalam APBD 2025 justru tidak direalisasikan. Ia mengungkapkan bahwa pada 23 Mei 2025, Pj. Sekda La Ode Darusalam menegaskan kantor tersebut akan dibangun di Jalur 30, Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga. Namun, dalam hearing bersama DPRD pada 17 November 2025, diketahui anggaran tersebut mengendap dan menjadi Silpa. Bahkan, keterangan Kepala Dinas PU menyebutkan anggaran itu dialihkan ke belanja modal lain.
Bahkan, Muyardi menyebut ada dugaan persekongkolan proyek yang menjurus pada praktik pengaturan pemenang tender yang bukan lagi rahasia umum. Ia menilai persaingan usaha tidak sehat terjadi terang-terangan, bahkan melibatkan kerabat dan orang kepercayaan Bupati yang tidak memiliki posisi struktural di pemerintahan.
Muyardi mencontohkan tender pembangunan Instalasi Penanganan Limbah Terpadu (IPLT) di Kelurahan Bosowa senilai lebih dari Rp9 miliar. Menurutnya, CV Tatangge Ventures selaku pemenang tender digantikan oleh CV Ghaniyyah Cipta Konstruksi setelah perwakilannya dipanggil dan “diminta mundur” karena proyek tersebut diklaim milik keluarga Bupati.
Contoh lain, tender pembangunan Gedung Serbaguna SMP Negeri 1 Kadatua senilai Rp1,9 miliar. Pemenang tender, CV Aqilah Konstruksi, diduga dianulir dan digantikan oleh CV Mujur Abadi tanpa proses pembuktian yang benar kepada tiga peringkat teratas.
“Dan masih banyak lagi item fakta yang kami temukan. Semua sudah kami lampirkan sebagai bukti petunjuk dalam laporan di Kejaksaan,” katanya.
Muyardi bilang, dugaan penyimpangan juga diarahkan pada kebijakan APBD Perubahan 2025, khususnya terkait tambahan anggaran Rp29 miliar lebih untuk perjalanan dinas, ATK, konsumsi, dan kegiatan lain yang dinilai tidak urgen. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
“Hakekatnya anggaran pemerintah daerah harus berorientasi pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, bukan seremonial dan administrasi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa belanja ATK, perjalanan dinas, serta kegiatan seremonial rawan menjadi ruang penyalahgunaan karena berkaitan langsung dengan oknum pejabat yang menikmatinya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Pasarwajo maupun pihak Bupati Buton Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Tim)



