KENDARI, MITRANUSANTARA.ID — Pemerintah Kota Kendari terus memantapkan upaya penataan ruang wilayah melalui kegiatan Focus Group Discussion* (FGD) II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Kota Lama Kendari tahun 2025, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola ruang yang selaras antara kebutuhan pembangunan ekonomi, pelestarian sejarah, serta kemudahan investasi.
Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati, menjelaskan bahwa penyusunan RDTR memiliki peran strategis untuk mempercepat proses perizinan usaha berbasis sistem Online Single Submission (OSS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.
“Melalui RDTR yang terintegrasi dengan OSS, pelaku usaha tidak lagi memerlukan izin lokasi. Proses kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) bisa dilakukan otomatis berdasarkan peta RDTR,” ujarnya.
Menurut Nismawati, penyusunan RDTR ini bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk menarik investasi yang berkualitas dan mempercepat perizinan pemanfaatan lahan. Ia mengungkapkan, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru sebagian kecil yang memiliki Perda RDTR, dan Kota Kendari termasuk daerah yang telah memiliki beberapa dokumen RDTR strategis.
“Setelah Teluk Kendari, Bungkutoko, Baruga-Puuwatu, dan Puuwatu, kini kita fokus pada kawasan strategis Kota Lama Kendari tahun 2025,” jelasnya.
RDTR Kawasan Strategis Kota Lama mencakup wilayah seluas ±3.143 hektar yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kendari, Mandonga, dan Kendari Barat, dengan total 19 kelurahan. Kawasan ini masuk dalam rencana strategis kota dari sisi sosial dan budaya, karena memiliki nilai historis tinggi dan berpotensi menjadi pusat wisata sejarah dan kuliner khas Kendari.
Mantan Kadis Kominfo ini menegaskan, RDTR ini tidak akan berarti tanpa koordinasi dan kolaborasi lintas sektor.
“Dokumen RDTR hanya menjadi arsip jika tidak diimplementasikan. Kita butuh sinergi antar-OPD, camat, lurah, masyarakat, dan pemangku kepentingan agar perencanaan ini benar-benar hidup dan memberi manfaat bagi warga,” pesannya.

Dari sisi teknis, tim konsultan menjelaskan bahwa RDTR ini akan menjadi landasan spasial pembangunan wilayah dan dasar pengendalian pemanfaatan ruang. Sasaran kegiatan meliputi tersusunnya buku rencana dan analisa, peraturan zonasi kawasan perkotaan, serta album peta berskala detail 1:5.000.
Tema utama RDTR Kawasan Kota Lama Kendari mengusung konsep “Kawasan Bebas Bencana dan Kawasan Wisata Baru Berbasis Warisan Budaya dan Sejarah”. Melalui rencana ini, Pemerintah Kota Kendari berharap dapat mempertahankan arsitektur, kuliner, dan tradisi masyarakat setempat, sekaligus menjadikan kawasan Kota Lama sebagai destinasi wisata unggulan yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Penulis: Sumarlin



