Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari menindaklanjuti laporan dari Aliansi Keadilan Rakyat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan di Kelurahan Lepo-lepo. Wakil Wali Kota Kendari,  Sudirman, ST turun langsung meninjau lokasi pembangunan Perumahan Puri Megah Amaliah, Selasa (22/7/2025).

Dalam peninjauan itu, Sudirman menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, salah satunya pembangunan rumah tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan, diduga pihak pengembang juga telah melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum milik warga sekitar, termasuk pagar dan sarana olahraga, saat melakukan pembangunan.

“Setelah kami tinjau di lapangan, ternyata pengembang ini belum melengkapi izin-izinnya. Kami lihat juga ada sekitar 20 unit rumah yang sudah berdiri, tapi semuanya belum memiliki izin PBG,” ungkap Wakil Wali Kota usai meninjau lokasi.

Peninjauan lokasi ini dilakukan bersama beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta Bidang Tata Ruang.

Baca Juga  Wali Kota Kendari Serahkan Bantuan di Masjid Nurul Jannah

Ketua Satgas Perumahan Kota Kendari ini, menegaskan bahwa Pemkot Kendari tidak akan tinggal diam terhadap pembangunan yang melanggar ketentuan. Ia meminta dinas terkait segera memanggil pihak pengembang untuk dimintai klarifikasi sekaligus mencari solusi terbaik agar tidak merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, Pemkot Kendari berencana melibatkan Ketua RT dan RW dalam proses pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan perumahan ke depannya. Menurut Sudirman, langkah ini penting karena OPD teknis seperti PUPR dan Dinas Perumahan memiliki keterbatasan jumlah personel untuk melakukan pemantauan secara menyeluruh di lapangan.

“RT dan RW adalah ujung tombak yang tahu situasi di wilayahnya. Kolaborasi ini penting agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tambahnya.

Pemerintah Kota Kendari juga mengimbau agar seluruh pengembang yang ingin membangun kawasan perumahan agar memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum memulai pekerjaan di lapangan. Selain menjaga ketertiban administrasi, hal ini juga penting untuk mencegah konflik sosial dengan masyarakat sekitar.

Penulis: Sumarlin

Visited 246 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow